Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Provinsi Sulawesi Tengah, goyah akibat dugaan kebocoran dana sehingga mendorong lembaga penegak hukum bergerak.
Polisi mengusut dugaan itu, termasuk indikasi penyelewengan. Transaparansi dan akuntabilitas lembaga olahraga itu dipersoalkan.
“Pakaroso kente, Pakaroso rara, pakaroso vuku, pakaroso tampa”. Itulah ujaran dalam bahasa Kaili yang bermakna memperkuat, mempererat posisi atau suatu keadaan, untuk menambah semangat atlet berlaga di PON XX Papua Oktober 2021 lalu. KONI Sulteng menetapkan tagline “PAKAROSO”.
KONI Sulteng diketahui mengantongi anggaran hibah dari APBD sebesar Rp 9 miliar pada Tahun 2021 lalu yang diperuntukan mengikuti Pekan Olahraga Nasional atau PON ke- XX di Papua.
Namun siapa sangka dalam pelaksanaan di pesta olahraga empat Tahunan itu, Polisi justru mengendus adanya indikasi dugaan penyelewengan anggaran.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah seperti diberitakan oleh sejumlah media di Palu, tengah fokus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sulteng.
Informasi Pengusutan itu beredar setelah Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Wienartono, menerangkan bahwa pengusutan perkara ini sudah masuk dalam tahap lidik, pasca pemeriksaan beberapa orang terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI Sulteng.
Meskipun demikian, pihak Polda Sulteng belum membuka nama saiapa saja pihak terkait yang sudah dilakukan pemeriksaan penyidik di subdit III Tpidkor Polda Sulteng.
“Kasus hibah KONI Sulteng masih dalam penyelidikan. Masih diperlukan beberapa dokumen untuk diteliti oleh penyidik. Intinya masih lidik , belum sidik,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, seperti dikutip dari MediaAlkhairaat.id, Kamis 4 Mei 2023.
Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kasus penyelidikan ini berawal dari adanya laporan polisi model A, lalu ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Sebab saat itu frame penyidik, menduga adanya seperti disangkakan dalam laporan polisi. Untuk tindak lanjutnya sendiri penyidik mengatakan masih penyelidikan dan pendalaman lagi.
Ia menyebutkan, jumlah nominal adanya dugaan kerugian itu belum disampaikan penyidik. Hal itu mungkin, disampaikan bila dokumen penyelidikan sudah lengkap.
“Dana hibah KONI ini bersumber dari Pemprov Sulteng, diduga penggunaanya tidak sesuai peruntukannya. Untuk nilainya belum diketahui jelas penyidik masih bekerja. Dan untuk ke depan belum ada keterangan resmi dari penyidik siapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu menampik tudingan atas sejumlah pemberitaan di media terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI untuk kegiatan PON XX di Papua.
“Setau sy sd saat ini tdk ada seperti yg di beritakan silahkan hub bid hukum KONI” kata Nizar secara melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan Hukum Olahraga KONI Sulteng, Nasir Said menegaskan, bahwa sampai saat ini dari pihak KONI Sulteng belum ada yang dimintai keterangan. Tapi kata dia, jika ada pihak lain yang sudah dimintai keterangan itu kewenangan kepolisian.
“Kalau soal dugaan itu wajar, orang menduga-duga itu tidak ada bisa melarang, termasuk dari pihak aparat penegak hukum menduga,” ujarnya.
Nasir Said mengatakan bahwa pihak KONI Sulteng siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum. KONI Sulteng akan kooperatif, selagi diminta untuk kepentingan akuntabilitas pihaknya selalu siap dengan laporan-laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Tapi saya pastikan dari KONI Sulteng belum ada yang dimintai keterangan,” tekan Nasir Said yang berprofesi sebagai pengacara ini sembari menambahkan Selama ini, pihaknya secara rutin dan berkala membuat laporan penggunaan keuangan dan disampaikan ke Dispora Sulteng.
Pengusutan aparat penegak hukum pada persoalan pengelolaan dana hibah KONI Sulteng yang diduga mengalami kebocoran ini, menjadi sebuah penanda bahwa ada kelemahan besar terjadi saat itu. Langkah Kepolisian dalam membongkar indikasi pada perkara ini pun, bisa menjadi penting.