PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akhirnya menahan bekas Dirut PT Pembangunan Sulteng, Henning Malili dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng Tahun Anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan daerah Rp1.098.891.344.
“Iya, tersangkanya sudah ditahan sejak Selasa (7/11/2017),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Joko Susanto kepada, Trilogi.co Rabu kemarin
