“Kami berharap bibit sapi ini dipelihara dengan baik, tidak dilepasliarkan, serta tetap mematuhi Peraturan Desa maupun Peraturan Daerah yang berlaku. Dengan demikian, bantuan ini dapat berkembang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain, khususnya para petani,” ujar Nasrullah.
Ia menjelaskan, seluruh penerima Bantuan Rp10 Juta per KK Desa Uso telah melalui mekanisme yang transparan.
Proses penetapan dimulai dari usulan tingkat RT/RW dan dusun, kemudian dibahas dalam penyusunan RKPDes hingga ditetapkan dalam APBDes melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa Uso.
Selain penyaluran bantuan bibit sapi Desa Uso kepada 40 KK, masih terdapat 32 Kepala Keluarga yang akan menerima bantuan pada tahap kedua.
Bantuan lanjutan tersebut akan menyasar sektor pertanian, nelayan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari Program Bantuan Rp10 Juta per KK Tahun 2026.
Nasrullah juga mengimbau masyarakat yang belum memperoleh bantuan agar tetap bersabar karena pelaksanaan program dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan desa.
“Program Rp10 juta per KK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Uso dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara bertahap tanpa membeda-bedakan status sosial, sesuai kemampuan keuangan desa dan hasil musyawarah bersama,” katanya.
