Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI Sulawesi Tengah sebelumnya telah menyampaikan bahwa OMC ilegal dan tidak memiliki izin sebagai platform keuangan digital.
Meski mengklaim mengantongi NIB, nomor tersebut hanya mencakup aktivitas portal web, bukan transaksi keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, situs resmi OMC di omcjob.com sudah tidak dapat diakses.
Ridha berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar lebih waspada terhadap platform penghasil uang instan yang tidak memiliki landasan hukum jelas.
