Malam itu, 13 Maret 2026, seharusnya menjadi malam yang tenang di bulan Ramadan.

Namun bagi Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), malam tersebut berubah menjadi peristiwa yang mengguncang ruang publik.

Aktivis hak asasi manusia itu menjadi korban serangan air keras yang menyebabkan luka bakar serius pada wajah dan matanya.

Kasus Andrie Yunus di serang air keras segera memantik reaksi keras dari kalangan pegiat HAM.

Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Ini bukan hanya serangan fisik terhadap seseorang, tetapi juga pesan intimidasi terhadap pembela HAM,” kata juru bicara Forum Alumni Komisioner Komnas HAM, M. Ridha Saleh, dalam pernyataan tertulis yang beredar Jumat, 14 Maret 2026.

Di kalangan aktivis, nama Andrie Yunus bukan sosok baru.

Ia dikenal sebagai salah satu suara kritis yang belakangan vokal mengkritik sejumlah kebijakan negara, termasuk polemik penolakan terhadap UU TNI serta berbagai dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

Karena itu, sebagian kalangan melihat serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasinya.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM bahkan menyebut insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk teror yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat sipil.

“Pembela HAM tidak boleh hidup dalam bayang-bayang intimidasi,” kata Ridha.

Menurut keterangan yang dihimpun dari jaringan aktivis, serangan air keras terhadap aktivis KontraS ini mengakibatkan luka bakar serius di bagian tubuh vital korban.

Andrie Yunus kini tengah menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran lama yang kembali mencuat: praktik kekerasan terhadap pembela HAM yang kerap berujung tanpa penyelesaian.

Indonesia bukan sekali dua kali menghadapi pola serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah aktivis mengalami intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik.

Namun banyak kasus berhenti di tengah jalan tanpa pengungkapan aktor di baliknya.

“Pola impunitas tidak boleh terus berulang,” ujar Ridha.

Forum Alumni Komisioner Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Andrie Yunus di serang air keras, termasuk membongkar kemungkinan adanya dalang di balik serangan tersebut.

Mereka menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

“Penegakan hukum harus menelusuri rantai komando dan motifnya,” tulis pernyataan itu.

Desakan ini juga mencakup perlindungan terhadap Andrie Yunus serta jaringan pembela HAM lain yang selama ini aktif mengkritik kebijakan negara.

Insiden ini terjadi di bulan Ramadan bulan yang identik dengan refleksi moral dan kemanusiaan.

Karena itu, para pegiat HAM menilai kekerasan tersebut sebagai ironi.

“Ramadan seharusnya menjadi ruang kedamaian. Serangan ini justru mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tulis forum tersebut.

Bagi banyak aktivis, kasus Andrie Yunus di serang air keras kini menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap demokrasi.

Apakah aparat mampu mengungkap pelaku hingga ke akar, atau kasus ini akan menambah daftar panjang kekerasan terhadap pembela HAM yang hilang tanpa jejak.

Jawabannya, seperti sering terjadi dalam politik Indonesia, mungkin tidak hanya ditentukan di ruang penyidikan, tetapi juga dalam keberanian negara melindungi suara kritis warganya.