Pengalihan dukungan ini dilakukan setelah pasangan Anwar-Sigit belum juga mampu memenuhi syarat kursi untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Sulteng, yakni sebanyak 9 kursi.
Hal ini sesuai dengan Form Model B-1 KWK yang beredar luas di media sosial.
Pengalihan dukungan tersebut juga dibenarkan Ketua DPW Demisioner PAN Sulteng, Oskar Paudi, Kamis (03/09).
