Setelah mendapat penolakan perpanjangan izin kontrak karya oleh tiga kepala daerah pemilik wilayah operasi tambang, inilah syarat divestasi Saham PT Vale yang harus dilepas ke Indonesia.
Sebanyak 51 persen saham PT Vale harus dikuasai oleh negara yang dikelolah oleh Pemerintah atau pemodal lokal.
Diketahui PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana ingin mengubah status kontrak karyanya yang akan habis pada Desember 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
