Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus berupaya menekan persebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan mengetatkan razia pemakaian masker hingga ke sejumlah cafe di wilayah Kota Palu.
Kepolisian bersama TNI yang yang membeck up Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan razia masker nonyustisi yang digelar pada Kamis 4 Februari 2021.

Hasilnya, ada 38 orang yang ketahuan tidak memakai masker, saat sedang berada di ruang publik. Para pelanggar lantas diberikan edukasi mengenai protokol kesehatan, kemudian identitasnya dicatat dan diberikan surat teguran.


