Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020 bertempat di kantornya, Rabu (23/9/2020).
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Model BA. HP-KWK atau Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK melalui rapat pleno.
Selain itu, KPU Palu juga membuat berita acara tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 dengan mencantumkan nama pasangan calon yang berstatus memenuhi syarat (MS) sebagaimana tercantum dalam BA Model BA.HP-KWK atau BA Model BA.HP Perbaikan-KWK.
