Pesan tegas Kapolda Sulawesi Tengah dalam program Go Polda Sulteng 2025, yang menyatakan tidak ada ruang untuk main-main dalam peningkatan kinerja penanganan perkara, merupakan representasi dari komitmen untuk mereformasi institusi kepolisian.

Namun, efektivitas pesan ini perlu dianalisis secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Oleh : Dedi Askary, SH
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng (2006–2011, 2011–2016, 2016–2021, 2021–Juli 2025)

Substansi Pesan dan Konteks Reformasi:

Pesan ini secara eksplisit menargetkan peningkatan kinerja penanganan perkara, yang merupakan salah satu fokus utama dalam reformasi kepolisian.

Penanganan perkara yang efektif dan efisien akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Pesan ini juga mengimplikasikan adanya masalah dalam kinerja penanganan perkara selama ini, yang perlu segera diatasi.

Analisis Kekuatan Pesan:

  1. Kejelasan dan Ketegasan: Pesan ini disampaikan dengan jelas dan tegas, tidak memberikan ruang untuk interpretasi yang ambigu. Hal ini menunjukkan keseriusan Kapolda dalam mendorong perubahan.
  2. Fokus pada Hasil: Pesan ini menekankan pada hasil konkret, yaitu peningkatan kinerja penanganan perkara. Hal ini dapat menjadi motivasi bagi personel kepolisian untuk bekerja lebih baik.
  3. Cakupan Wilayah: Pesan ini mencakup seluruh wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, menunjukkan bahwa peningkatan kinerja diharapkan terjadi secara merata.
Analisis Kelemahan Pesan:
  1. Kurang Spesifik: Pesan ini bersifat umum dan tidak memberikan detail mengenai langkah-langkah konkret yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja. Tanpa panduan yang jelas, personel kepolisian mungkin kesulitan untuk mengimplementasikan pesan ini.
  2. Potensi Resistensi: Pesan yang terlalu tegas dapat menimbulkan resistensi dari personel kepolisian yang merasa tertekan atau tidak dihargai. Perlu ada pendekatan yang lebih humanis dalam menyampaikan pesan ini.
  3. Tidak Menyentuh Akar Masalah: Pesan ini hanya berfokus pada gejala, yaitu kinerja yang buruk. Akar masalah seperti kurangnya sumber daya, pelatihan yang tidak memadai, atau sistem yang tidak efektif perlu diatasi secara komprehensif.

Rekomendasi:

  1. Spesifikasi Program dan Indikator Kinerja: Polda Sulteng perlu merumuskan program-program yang lebih spesifik dengan indikator kinerja yang terukur untuk penanganan perkara.
  2. Pelatihan dan Pengembangan SDM: Investasi dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia sangat penting untuk meningkatkan kompetensi personel kepolisian.
  3. Penguatan Pengawasan dan Evaluasi: Sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat perlu diterapkan untuk memastikan bahwa kinerja penanganan perkara meningkat secara berkelanjutan.
  4. Komunikasi yang Efektif: Komunikasi yang efektif antara pimpinan dan bawahan perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kinerja.

Pesan Kapolda Sulteng dalam Go Polda Sulteng 2025 merupakan langkah awal yang positif dalam upaya mereformasi kepolisian.

Namun, pesan ini perlu dilengkapi dengan langkah-langkah konkret dan pendekatan yang lebih humanis agar dapat mencapai hasil yang optimal.

Reformasi kepolisian bukan hanya tentang menyampaikan pesan yang tegas, tetapi juga tentang menciptakan sistem yang mendukung peningkatan kinerja dan membangun kepercayaan publik.