PALU – Kompolnas memastikan proses hukum oknum Briptu Yuli Setyabudi berjalan tanpa ruang gelap setelah meninjau langsung penahanan dan pemeriksaan dugaan penggelapan mobil di Polda Sulawesi Tengah.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan langsung oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang meninjau proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah, Rabu (19/11/2025).
Kompolnas memastikan proses hukum yang berjalan terhadap oknum tersebut berlangsung terbuka tanpa ruang untuk ditutupi.
Kedatangan Choirul Anam bukan sekadar agenda formal. Ia hadir untuk memastikan bahwa Proses kode etik dan pidana Briptu Yuli ditangani secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar operasional.
Penegasan ini menjadi penting mengingat kasus tersebut telah menyita perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar institusi kepolisian bergerak transparan.
Anam melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polda Sulteng, ditemani Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, Kabidpropam Kombes Roy Satya Putra, serta para korban yang terdiri dari pemilik mobil dan penerima gadai.
Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas ingin memastikan bahwa tidak ada upaya pelonggaran ataupun penyembunyian status penahanan terhadap Briptu Yuli Setyabudi.
“Kompolnas pastikan proses hukum Briptu Yuli berjalan sesuai aturan dan sepenuhnya transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Anam setelah melakukan pemeriksaan langsung di rutan.
Ia menambahkan bahwa telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), sesuai prosedur penanganan internal bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat.
Dalam pertemuan tatap muka di rutan, Briptu Yuli kembali mengakui perbuatannya di hadapan para korban dan perwakilan Kompolnas.
Pengakuan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap krusial sebelum menuju sidang kode etik.
Anam mengatakan pihaknya mendorong agar sidang tersebut segera digelar untuk memastikan proses penegakan etik berjalan paralel dengan penanganan pidana umum.
Tak hanya memeriksa kondisi rutan dan status penahanan, Kompolnas juga menggali keterangan tambahan dari para korban.
Mereka diminta menyampaikan kembali kronologi kerugian yang dialami guna memastikan setiap detail tercatat dalam berkas pemeriksaan.
“Propam telah menangani kasus ini dari awal, dan saat ini penyidik pidana umum juga sudah bekerja. Sinergi ini penting agar tidak ada celah,” ujar Anam, memuji langkah cepat Polda Sulteng dalam menyikapi perkara tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara Propam, Ditreskrimum, dan unit lain yang terlibat menunjukkan komitmen kuat institusi dalam menindak tegas pelanggaran internal.
Para korban yang turut menyaksikan proses pengecekan mengapresiasi keterbukaan Polda Sulteng.
Rey, salah satu penerima gadai kendaraan, mengatakan ia melihat langsung kondisi Briptu Yuli di dalam rutan.
Hal senada disampaikan Ahmad Afandi selaku pemilik mobil. Keduanya berharap hukuman terhadap Briptu Yuli Setyabudi dapat dijatuhkan secara maksimal sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
“Kami lihat sendiri wujudnya. Ia benar-benar ditahan. Kami berharap hukuman ditegakkan seadil-adilnya,” kata Ahmad.
Polda Sulteng menegaskan bahwa kasus ini ditangani tanpa kompromi. Proses hukum terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan terus dipantau agar tidak ada tahapan yang melenceng dari standar profesional.
Institusi menegaskan komitmen menjaga integritas di tengah sorotan publik terhadap oknum anggota bermasalah.
Kompolnas memastikan akan terus memantau perkembangan hingga sidang kode etik digelar dan putusan pidana umum ditetapkan.
Transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan penanganan dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.
Dengan pengawasan langsung dari Kompolnas, Polda Sulawesi Tengah memastikan penanganan perkara ini berjalan tanpa ruang gelap.



