PALU – Puluhan jurnalis di Sulteng turun ke jalan menghadang Gugatan Amran Sulaiman, mendesak Pengadilan di Jakarta Selatan menolak perkara Tempo yang dinilai telah mengancam kebebasan pers dan ruang kritik publik.
Puluhan jurnalis di Sulteng menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Ahad, bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Aksi ini menjadi bentuk penolakan terhadap Gugatan Amran Sulaiman yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pemberitaan Tempo.
Aksi berlangsung dengan spanduk dan poster yang dibentangkan para jurnalis. Secara bergantian mereka melakukan orasi dan membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas.
Massa aksi berasal dari sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menyatakan bahwa gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo merupakan tindakan yang menyalahi prinsip konstitusi serta berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Menurut dia, pesan utama aksi ini adalah mendesak PN Jaksel menolak gugatan tersebut.
“Bila gugatan itu dikabulkan, ini bisa menjadi yurisprudensi yang berbahaya. Pejabat negara lainnya bisa melakukan hal serupa untuk membungkam kritik,” ujarnya.
Koordinator aksi, Muhajir, memaparkan bahwa akar Sengketa pers Tempo dengan Menteri Pertanian bermula dari laporan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.
