Banggai – Meski bekerja penuh waktu sebagai garda terdepan pelayanan publik di desa, nasib para Perangkat Desa di Kabupaten Banggai masih terkatung-katung tanpa kepastian status kepegawaian.
Kini, PPDI Banggai mengajukan tuntutan tegas di hadapan DPRD Kabupaten Banggai, menuntut pengakuan yang setara dengan ASN dan PPPK, sekaligus meminta jaminan kesejahteraan serta hak-hak yang selama ini mereka perjuangkan.
Dalam surat permohonan resmi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banggai menuntut kejelasan status serta pengakuan yang lebih adil bagi para perangkat desa yang telah menjalankan fungsi pemerintahan dengan dedikasi tinggi.
PPDI Banggai dalam surat bernomor 03/PPDI-MP-KAB-BANGGAI/XI/2025 menegaskan bahwa perangkat desa selama ini menjalankan tugas-tugas penting dalam pelayanan publik, mulai dari administrasi desa hingga pengelolaan anggaran, pendidikan, dan pemecahan masalah sosial masyarakat.
Meskipun tugas mereka setara dengan ASN, Kaur dan Kasi desa tidak mendapatkan pengakuan yang layak dalam hal status pekerjaan dan kesejahteraan.
Musdar Daila, salah satu Kaur desa asal Kecamatan Nambo, menyatakan,
“Kami bekerja setiap hari untuk melayani masyarakat, namun status kami tidak jelas. Kami merasa terpinggirkan, padahal kami adalah garda terdepan dalam pelayanan publik di desa.”
Melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan, PPDI Banggai menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, kejelasan status kepegawaian agar Kaur dan Kasi desa diakui sebagai PPPK dan dimasukkan dalam database kepegawaian dengan Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD).
Kedua, peningkatan kesejahteraan dengan kenaikan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, THR, serta tunjangan purna tugas layaknya ASN.
Ketiga, pembayaran penghasilan tepat waktu melalui sistem keuangan daerah setiap bulan. Keempat, akses pendidikan lanjutan dengan beasiswa untuk perangkat desa. Kelima, pelatihan peningkatan kapasitas yang didukung oleh anggaran melalui APBD.
Meskipun perangkat desa memegang peranan penting dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat, mereka masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan yang layak.
“Kami seperti relawan yang menjalankan roda pemerintahan. Kami berharap DPRD Kabupaten Banggai berpihak kepada kami,” ujar salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Isu ketidakjelasan status ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Banggai, tetapi juga menjadi perhatian nasional.
Di berbagai daerah di Indonesia, Kaur dan Kasi desa menghadapi masalah yang sama, yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem pemerintahan desa.
Surat permohonan RDP yang diajukan PPDI Banggai ditandatangani oleh Nasaruddin Umpang, Ketua PPDI Kabupaten Banggai, dan Arsan Tanggo, Sekretaris PPDI Kabupaten Banggai.
Mereka berharap melalui RDP, suara perangkat desa dapat menjadi dasar bagi kebijakan dan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta pengakuan yang setara dengan ASN dan PPPK.
PPDI Banggai juga berharap agar DPRD Kabupaten Banggai segera menjadwalkan pertemuan resmi untuk membahas tuntutan tersebut dan memberikan solusi yang konkret untuk permasalahan yang telah lama mengganjal ini.



