Sulawesi Tengah – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam Siaran Pers Nomor : PR-04/K.3/Kph.3/10/2025 pada tanggal Palu, 09 Oktober 2025 membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan tiga proyek jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong TA 2023, diantaranya :
- Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
- Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
- Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
Laode Abdul Sofian menjelaskan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Menurutnya berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik, pihak Kejati Sulteng menetapkan tersangka dalam ketiga proyek tersebut:
- Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong
- IS, penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025.
- Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi
- IS kembali terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, yang juga bertindak sebagai PPK dalam proyek ini, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025.
- Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
- NM, penyedia proyek, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025.
- SA, yang kembali terlibat sebagai PPK, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025.
Laode Abdul Sofian menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan pihak Kejati Sulteng akan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sofian juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kejati Sulteng berharap kasus ini menjadi contoh agar kedepannya pelaksanaan proyek infrastruktur dapat lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran publik untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi dalam pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek-proyek penting yang seharusnya mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan.
Dalam proses selanjutnya, Kejati Sulteng berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.