Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tengah, beredar selebaran yang menyebarkan informasi palsu atau hoax pilkada Morowali mengenai salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Selebaran tersebut menyebutkan bahwa calon tersebut telah berstatus sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Negeri Morowali terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Namun, Kejaksaan Negeri Morowali menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, melalui Kasi Intel, Teddy Arisandi, menjelaskan bahwa selebaran yang beredar di beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah itu adalah hoax.
“Kami harus meluruskan informasi ini demi menjaga kondusivitas Pilkada agar tetap berlangsung damai. Sebagian besar isi berita dalam selebaran tersebut adalah tidak benar,” ujar Teddy Arisandi, Minggu malam (24/11/2024).
Isu yang beredar tersebut menyatakan bahwa salah satu Paslon gubernur telah menjadi terperiksa dalam proses hukum yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Morowali.
Padahal, menurut pihak kejaksaan, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Paslon tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Morowali belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap calon Gubernur Sulawesi Tengah yang disebutkan dalam selebaran tersebut,” tambah Arisandi.
Selebaran yang beredar juga mencatut nama kasus korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Morowali, yang diduga terjadi antara tahun 2012 hingga 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Morowali memang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IK (Ibrahim). Namun, tidak ada keterkaitan langsung dengan calon Gubernur yang menjadi sasaran fitnah dalam selebaran tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan Negeri Morowali mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Pihak kejaksaan juga mengajak publik untuk memverifikasi kebenaran berita melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang beredar melalui sumber yang terpercaya,” tutup Arisandi.
Penyebaran hoax menjelang Pilkada 2024 ini menambah tantangan dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Sulawesi Tengah.
Kejaksaan Negeri Morowali terus berkomitmen untuk menjaga kondusivitas, memastikan Pilkada yang damai, serta menindak tegas penyebar informasi yang meresahkan masyarakat.
Berita hoax mengenai Pilkada Morowali ini menjadi peringatan akan pentingnya verifikasi informasi di tengah maraknya kabar palsu menjelang Pemilu, yang dapat mempengaruhi persepsi publik dan menciptakan ketegangan.
Kejaksaan berharap masyarakat dapat lebih cermat dalam menerima informasi, serta menghindari penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.