Protes hasil rekapitulasi kecamatan muncul dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024.

Saksi pasangan calon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL), dilaporkan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaili, Kota Palu, tanpa mencantumkan alasan resmi.

Penolakan tersebut tertuang dalam dokumen resmi KPU berlogo “Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara”.

Ketua Koalisi Pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si., menjelaskan sikap tersebut sebagai bagian dari hak demokrasi yang diatur dalam regulasi pemilu.

“Saksi yang diberi mandat oleh BERAMAL sudah dilatih menghadapi berbagai situasi di setiap tingkatan pleno,” ujar Hidayat yang dikutip dari pers rilis tim media Anwar Hafid – Reny Lamadjido Minggu (1/12/2024).

Ia menegaskan, apabila saksi menemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi, mereka diperbolehkan tidak menandatangani berita acara, dengan syarat mencantumkan alasan dalam format yang telah disediakan.

Hidayat juga membantah anggapan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi.

“Justru menurut saya, inilah bentuk kedewasaan demokrasi. Setiap pihak menjalankan peran sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait tidak adanya alasan yang tercantum dalam format keberatan saksi BERAMAL, Hidayat mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi.

Ia mendorong semua pihak untuk membaca isi format yang tersedia guna memahami alasan di balik keputusan saksi tidak bertanda tangan.

Protes hasil rekapitulasi kecamatan ini memunculkan diskusi di kalangan publik, terutama menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan umum.

Menurut data aplikasi Sirekap KPU, suara yang masuk dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah mencapai 96,72 persen.

Pasangan BERAMAL memperoleh 605.324 suara atau 38,60 persen, sementara pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido, memimpin dengan 706.124 suara atau 45,03 persen.

Pasangan nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka, meraih 256.602 suara atau 16,36 persen.

Hidayat menegaskan, setiap tindakan saksi adalah bagian dari strategi untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau ada yang tidak setuju dengan hasil pleno, itu bukan berarti salah. Itu adalah hak setiap pasangan calon,” katanya.

Protes hasil rekapitulasi kecamatan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas pemilu.

“Mari kita lihat format keberatan yang sudah disiapkan. Itu adalah langkah prosedural yang harus dihormati,” tutup Hidayat.