Kampanye di kemasan kopi menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan pelanggaran muncul setelah ditemukan bahan kampanye pasangan calon Anwar Hafid dan Renny Lamajido pada kemasan kopi siap saji merek Arobi.
Di Sadur dari Antara, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun, menegaskan pihaknya tengah menelusuri informasi terkait kampanye tersebut.
“Kami akan mendalami laporan dan memeriksa lebih lanjut informasi mengenai bahan kampanye di kemasan kopi siap saji itu,” kata Nasrun di Palu, Kamis (14/11).
Nasrun menjelaskan bahwa aturan terkait bahan kampanye sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
Regulasi ini melarang pemberian bahan kampanye kepada pihak tertentu, seperti anak di bawah umur, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
Selain itu, pembagian bahan kampanye di tempat terlarang, seperti rumah ibadah, juga tidak diperbolehkan.
Kasus ini mencuat setelah foto dan video kemasan kopi Arobi dengan gambar serta nomor urut pasangan Anwar Hafid dan Renny Lamajido beredar luas di media sosial.
Bahkan, sejumlah influencer yang terlibat mempromosikan kopi tersebut di akun mereka menambah perhatian publik terhadap dugaan pelanggaran ini.
Bawaslu mengindikasikan adanya potensi pelanggaran kampanye dalam penggunaan produk komersial sebagai media promosi pasangan calon.
Nasrun memastikan pihaknya akan memanggil pemilik usaha kopi kemasan untuk dimintai keterangan.
“Pemilik usaha akan dimintai klarifikasi terkait produksi dan distribusi kemasan kopi tersebut,” ujar Nasrun.
Ko Roby, pemilik merek kopi Arobi, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan timnya.
Ia belum memberikan penjelasan detail terkait desain kemasan maupun keterlibatan pihaknya dalam kampanye pasangan calon tersebut.
“Kami sedang membahas hal ini secara internal,” katanya singkat.
Penggunaan kemasan kopi sebagai media kampanye dianggap langkah kreatif oleh sebagian pihak. Namun, bagi Bawaslu, strategi ini tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Nasrun menegaskan pentingnya integritas dalam pelaksanaan kampanye untuk mencegah terjadinya manipulasi pemilih melalui bahan kampanye yang tidak sesuai aturan.
Bawaslu akan segera merilis hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran kampanye di kemasan kopi ini.
Sementara itu, kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak sembarangan dalam memanfaatkan produk mereka untuk kepentingan politik.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap kampanye di kemasan kopi, Bawaslu Sulteng terus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.