Upaya penegakan hukum terhadap praktek illegal fishing di perairan Sulawesi Tengah terus dilakukan dengan tegas oleh Ditpolairud Polda Sulteng.
Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing yang melibatkan penggunaan bom ikan, serta mengamankan lima pelaku bersama barang bukti berupa 27 botol bom ikan.
Pengungkapan kasus ini pertama kali diumumkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, pada Kamis 22 Agustus 2024.
Baca Juga : Demonstrasi Pilkada di Palu Rusuh | Polisi Pukul Mundur Massa Anarkis, Situasi Makin Memanas !
AKBP Sugeng menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi yang berbeda di wilayah perairan Sulawesi Tengah, menunjukkan masih maraknya praktek penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut.
Kasus pertama terjadi pada Minggu 18 Agustus lalu sekira pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48), yang semuanya merupakan warga Desa Torsiaji, Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
