Karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, dua personel anggota Ditsampta Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat melalui apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang digelar di Halaman Lapangan Apel Ditsamapta, pada hari Rabu 24 April 2024.
Kedua personel yang di PTDH yakni AR pangkat Brigpol dan AS pangkat Briptu. Keduanya dterbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Apel PTDH dipimpin langsung oleh Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H yang diikuti oleh para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng.
Dalam arahannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
