Ia juga menyebutkan bahwa keduanya melanggar kode etik kepolisian yang mengakibatkan pencabutan hak dan statusnya sebagai anggota kepolisian.
“Pemberhentian ini menjadi contoh penting bahwa pelanggaran kode etik kepolisian tidak akan ditoleransi dan akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Richard.
Richard juga mengatakan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ucapnya.
Richard sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
