Wudhu merupakan syarat sah sholat. Hal ini dijelaskan dalam H.R. Muslim yang berbunyi, “Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu”.

Dijelaskan pula dalam H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah, Dari Abi Hurairah radhiyallahuanu bahwa Nabi SAW bersabda “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu

Rukun Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Dalam Madzhab Syafi’i mengatakan ada 6 rukun wudhu diantaranya seperti berikut,

1. Niat

Menurut Madzhab Syafi’i hukum niat ada dua, harus dan sunnah. Niat yang hukumnya harus dilafadzkan bersamaan saat membersihkan muka. Dalam pada itu, niat yang hukumnya sunnah ialah yang dilafadzkan saat sebelum wudhu diawali. Adapun niat wudhunya sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya:

Saya berniat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta’ala.