Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk masuk wilayah Sulteng. Hal ini diberlakukan, setelah melihat lonjakan kasus Covid-19 terutama di Morowali, Palu dan Banggai yang kini jadi episentrumnya.
“Tingkat penularan (di tiga wilayah tersebut) sekarang sangat tinggi, apalagi Poso dan Banggai Kepulauan sudah mulai mendekati,” beber Gubernur Sulteng, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19, Selasa 29 Desember 2020.
Rapat dilaksanakan di ruang polibu kantor gubernur dan diikuti oleh bupati/walikota, forkopimda, OPD dan mitra terkait.
Syarat masuk itu berlaku bagi semua pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk ke Sulteng baik lewat darat, laut maupun udara.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor 443/692/DISKES tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulteng, tanggal 28 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 29 Desember 2020. Adapun jangka waktu hasil rapid test antigen yang diterima sesuai edaran tadi yaitu 3×24 jam.
Kepada bupati/walikota yang hadir virtual, juga diimbau agar menindaklanjuti edaran terkait guna mempercepat penurunan kasus Covid-19 di wilayah masing-masing. Kepada kabupaten yang belum memiliki fasilitas gedung/ruang isolasi mandiri, maka gubernur memintanya jadi prioritas untuk segera disiapkan.
