PALU – Polemik antara PT Citra Palu Minerals (CPM) dan warga lingkar tambang Poboya memasuki babak baru.
Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu itu resmi mengirimkan surat kepada Dewan Adat Kelurahan Poboya sebagai respons atas tuntutan masyarakat.
Baca Juga : Demonstrasi Tambang Poboya Memanas, Akses Produksi Emas PT CPM Terganggu
Surat bernomor 062/CPM/LGL/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 tersebut memuat undangan musyawarah terkait rencana kemitraan dan penyelesaian persoalan hukum yang selama ini membayangi aktivitas warga di sekitar tambang.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Kuningan, Jakarta Selatan.
Perwakilan penambang rakyat Poboya, Agus Walahi, mengatakan surat dari manajemen PT CPM merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga lingkar tambang Poboya yang sebelumnya disuarakan melalui aksi unjuk rasa.
“Sebelum masuk pada proses penciutan lahan hingga pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kami akan membahas skema Joint Operation (JO) atau kerja sama operasi,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Warga Poboya Desak Penciutan Lahan PT CPM, Keluarkan Ultimatum Satu Minggu
Menurutnya, skema kerja sama tersebut diharapkan menjadi solusi sementara sambil menunggu proses administratif penciutan wilayah konsesi perusahaan dan penerbitan WPR.
Dalam pembahasan perjanjian, kata Agus, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian masyarakat.
Salah satunya adalah permintaan agar perusahaan mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), hingga aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang ilegal.
“Di dalam perjanjian yang sedang dibicarakan, kami meminta pencabutan laporan ke ESDM, Satgas PKH, dan Gakkum. Termasuk laporan ke Kapolda dan Wakapolda Sulawesi Tengah,” katanya.
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat mendorong penyelesaian perkara yang melibatkan warga lingkar tambang Poboya melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Skema ini dinilai dapat menjadi jalan tengah guna menghindari proses hukum berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Tokoh adat Poboya, Sofyar, membacakan langsung isi surat tersebut di hadapan ratusan warga yang kembali mendatangi area tambang.
Dalam surat itu, PT CPM mengundang Ketua Lembaga Adat Kelurahan Poboya untuk hadir dalam musyawarah terkait kemitraan peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
“Sehubungan dengan tindak lanjut kemitraan yang ditawarkan PT CPM bagi peningkatan masyarakat Poboya dan lingkar tambang,” ujar Sofyar saat membacakan kutipan surat tersebut.
Sofyar berharap pertemuan di Jakarta tidak sekadar menjadi forum dialog formalitas, melainkan menghasilkan keputusan konkret yang memberi kepastian bagi warga lingkar tambang Poboya.
“Jangan lagi dibohongi dan dijanji-janji. Mungkin ini pertemuan terakhir, tapi kita harus tetap mengawal proses ini,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat lingkar tambang Poboya menggelar aksi dengan tiga tuntutan utama, yakni percepatan izin penciutan lahan, pencabutan Laporan Polisi (LP) nomor 289 terkait dugaan tambang ilegal, serta pembukaan ruang kerja bagi warga di wilayah tersebut.
Ratusan warga yang mengaku terdampak langsung kebijakan perusahaan menilai aktivitas pertambangan rakyat menjadi penopang ekonomi keluarga.
Mereka berharap ada skema kemitraan yang legal dan memberikan perlindungan hukum.
Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) sendiri merupakan bentuk kontrak kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk menggarap proyek tertentu dalam jangka waktu yang disepakati.
Dalam konteks ini, JO diproyeksikan sebagai jembatan transisi menuju legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat sekaligus memperkuat posisi ekonomi warga lingkar tambang Poboya.
Dengan adanya surat resmi dari manajemen perusahaan dan agenda pertemuan pada 18 Februari 2026, warga kini menanti realisasi komitmen tersebut.
Dialog yang tengah dibangun diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meredam konflik, serta membuka ruang peningkatan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang Poboya secara berkelanjutan.



