TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Tender Gagal, Buat Siapa ?

Yang paling sederhana adalah tidak ada kontraktor yang mengajukan rencana anggaran yang sesuai dengan yang sudah dipagukan. Kemungkinan lain tidak ada kontraktor yang mengikuti tender yang dianggap qualified untuk menjalankan proyek besar ini.

Atau kemungkinan lain tidak ada kontraktor yang sanggup mengerjakan proyek jalan, kalau waktu yang disedikan begitu cepat.

Baca Juga : DUA SUMBU PENJEPIT SANDRINA

Akan tetapi ada kemungkinan-kemungkinan lain, yang mungkin saja jadi penyebab !. Misalnya jika publik menduga dengan asas curiga, Pertama tender gagal disebabkan karena tidak ada satu pun kontraktor yang bersedia sepakat diluar dokumen lelang.

Atau, mungkin saja sengaja dinyatakan gagal tender, agar akhirnya yang diberi hak mengerjakan proyek adalah kawan dilingkaran terdekat sendiri. Kecurigaan ini, bukan tanpa dasar. Berdasarkan aturan yang berlaku, tender yang gagal harus diulang kembali.

Dan jika tender ulang, gagal lagi !. Maka PPK dan Satker PJN wilayah III yang menjadi PA/KPA dalam hajatan ini berhak, untuk menunjuk langsung pihak kontraktor yang akan mengarap proyek ini. Hal itu sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.

Baca Juga : DUA KAKAP KONCO PPK

Jadi kalau PPK dan Satker PJN wilayah III menunjuk langsung siapa yang akan memperoleh proyek yang dibiayai dari APBN itu ?. Kemungkinan besar pengusaha yang sudah biasa menjalin bisnis di dunia kontruksi ini.

Tapi semua ini hanya spekulatif sifatnya. Untuk menghindari kebingungan dan kecurigaan publik, seharusnya BPJN Sulteng segera menjawab. Yang diperlukan publik di Sulawesi Tengah adalah kejelasan.
Publik harus memperoleh informasi mengapa tender tersebut gagal.

Apa penyebabnya?. Harus ada transparansi dan akuntabilitas. Ini bukan proyek swasta, ini adalah proyek yang diselenggarakan dengan menggunakan uang rakyat, puluhan miliar atau bahkan lebih.

Kemudian juga waktu yang tersedia, tinggal delapan bulan, berapa cepat tender ulang bisa dilakukan ?, berapa cepat kontraktor bisa menuntaskan proyek dalam waktu yang tersisa?, Akan adakah dana pembiayaanya?, BPJN Sulteng harus menjawab !.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Kita tunggu reportase TRILOGI selanjutnya !