Proyek Naas di Hari Ahad

Proyek Penanganan Lereng Ruas Tambu – Tompe – Pantoloan mengalami longsor dan menyebabkan satu pekerja tewas. Pemerintah diminta menginvestigasi secara menyeluruh pada proyek senilai Rp61,3 miliar itu.

Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga Kepolisian harus menyelidiki dugaan penyebab kecelakaan proyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah tersebut. Upaya Polri melibatkan pihak luar perlu dilakukan, agar hasil penyelidikan komperhensif.

Suara gemuruh terjadi di Kilometer 45 Jalur pegunungan Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, pada ahad 5 Maret 2023.

Gemuruh tersebut muncul dari area lokasi proyek cuttingan gunung yang digarap oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa atau AKAS yang kemudian menghantam para pekerja dibawahnya.

Dari data rilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Donggala melaporkan satu dari tiga korban tertimpa longsor di Kilometer 45 Desa Enu, satu diantaranya meninggal dunia.

“Tiga korban tertimpa longsor, dan dilaporkan satu orang korban meninggal” kata Kepala BPBD Donggala Akris Fattah Yunus dalam rilisnya.

Akris membeberkan, tiga korban tersebut merupakan pekerja konstruksi yang sedang melakukan penanganan lereng ruas jalan arah pantai barat kabupaten tersebut, dan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14:00 WITA.

Akibat dari kecelakaan dilokasi proyek itu, satu pekerja meninggal dunia dan lainya mengalami luka. Ketiga korban ikabarkan merupakan warga dari luar Sulawesi.

“Korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 15.00 WITA. Dua korban mengalami patah tulang dan luka berat atas nama Taufik 22 Tahun dan Saifudin 29 Tahun” bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Trilogi dibeberapa sumber, bahwa proyek tersebut digarap oleh PT AKAS sesuai dengan tertera di Nomor kontrak HK 0201-Bb14.5.6/PEN.LERENG/JICA-IRSL/01 tersebut kemudian disubkon ke pihak PT SMN Bangun Nusantara.

Peristiwa naas itu berawal saat para pekerja karyawan subkon PT SMN Bangun Nusantara, tengah melakukan pemasangan Soil Nailing atau penancapan potongan-potongan baja kedalam tanah yang kemudian dilakukan Grouting pada lubang.

Saat melakukan aktifitas seusai pekerja melakukan jedah akibat hujan, ternyata dilokasi itu terdapat retakan pada bagian lempeng gunung yang berjarak sekira enam meter dari tebing dengan kedalaman mencapai empat meter dan panjang sekira tiga puluh meter.

Tiba-tiba tebing yang berada di diatas para pekerja mengalami longsor yang mengakibatkan para pekerja terjatuh hingga satu pekerja tertimbun material longsoran sampai ditemukan meninggal dunia.

Kini jenazah Hendra 25 Tahun rencanya akan dibawa ke kampung halaman di Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jati Asik, Kota Bekasi Jawa Barat. Sedangkan dua korban lainnya yakni Taufik dirawat di Base Camp pekerja dan Saifudin dilarikan ke Rumah Sakit Undata Palu.

Menanggapi peristiwa kecelakaan kerja dilokasi proyek BPJN Sulawesi Tengah melalui Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I, Edwin Christofel Manurung mengatakan, penyebab kejadian longsor tersebut adalah faktor alam, longsoran tanah dari puncak bukit yangg mengenai perancah.

Edwin Christofel Manurung juga mengkailm, bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek itu sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“K3 sudah berjalan sesuai SOP dengan peralatan APD lengkap,” katanya.

Terkait dengan Titik pekerjaan yang terjadi longsor itu, adalah pekerjaan utama yang sebenarnya tidak bisa dilakukan Subkon.

Sementara faktanya dititik itu adalah pekerjaan yang pelaksananya adalah rekanan Subkon dari penyedia Jasa yang berkontrak, Edwin Christofel Manurung juga mengklaim bahwa itu pekerjaan spesialis bukan pekerjaan utama.

“Itu pekerjaan spesialis yg bisa ditangani subkon, bukan pekerjaan utama. Demikian tanggapan kami selaku Kasatker PJN 1 Sulteng, terimakasih atas atensi dari teman2 media di Sulteng, mohon doa dan dukungannya,” tulisnya.

Namun saat didesak bahwa seharusnya pekerjaan itu dikerjakan oleh perusahaan yang berkontrak meski pekerjaan spesialis, Edwin Christofel Manurung sudah tak memberikan tanggapan lagi meski pesan yang dikirim terlihat masuk.

Apalagi dalam aturannya, jika pekerjaan itu disubkon kan maka harus ada suatu legal standing administrasinya yang minimal di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Berdasarkan catatan Trilogi, Proyek Penanganan Lereng Ruas Tambu – Tompe – Pantoloan dianggarakan pada Tahun 2022 -2023, meliputi pekerjaan rehabilitasi minor sejauh satu Kilometer dan Penanganan Longsoran 615 meter.

Proyek ini bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satker PJN wilayah I dengan kontraktor pelaksana proyek PT Anugerah Karya Agra Sentosa atau AKAS dan konsultan Oriental Global Consultants, CO,. LTD.

Sampai berita ini diterbitkan pihak manejemen PT AKAS belum dapat dikonfirmasi terkait dengan peristiwa tersebut.

Related posts: