Sebelumnya Wacana pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai Demokrat mengarah pada persoalan mekanisme internal partai.
Juru Bicara DPD Partai Demokrat Sulteng, Talitti Paluge, mempertanyakan pihak yang berwenang mengusulkan pergantian tersebut.
Dalam keterangannya kepada Trilogi, Selasa (27/10/2026), Talitti menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD harus mengikuti mekanisme organisasi partai dan tata tertib DPRD.
Menurut Talitti, usulan pergantian pimpinan DPRD tingkat provinsi berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Namun, ia mempertanyakan kewenangan pengusul apabila kepengurusan definitif DPD Demokrat Sulteng masih berproses di tingkat DPP.
“Pertanyaannya, siapa yang mengusulkan?” demikian inti persoalan yang disampaikan Talitti dalam klarifikasinya, sebagaimana dikutip dari Trilogi.
Pernyataan tersebut menempatkan kewenangan pengusulan sebagai salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam wacana pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Meski demikian, persoalan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa proses pergantian telah diputuskan atau tidak sah.


