Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PAGI DILAPOR SIANG DIDEMO, TERKAIT KASUS HOAX GUBERNUR SULTENG

Menurut Salim, terlapor Yahdi Basma serta dua orang lainnya dengan sadar dan sengaja menyebarluaskan gambar editan Koran Harian Mercusuar, lalu dibumbui narasi provokatif terkesan menggiring opini bahwa Gubernur Longki membiayai aksi people power.

“Berita bohong tersebut sengaja disebarkan untuk menciptakan keresahan, sehingga masyarakat marah dan tidak lagi percaya kepada Gubernur Longki sebagai kepala daerah Sulteng,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota forum, Akbar mengatakan, peserta aksi demo tersebut merupakan kumpulan dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki semangat sama dalam memerangi hoax.

“Aksi kami gelar ini untuk memperjuangkan keadilan, sebab hukum adalah panglima di negeri ini. Untuk itu penyidik segera menetapkan pelaku penyebar berita hoax itu sebagai tersangka,” jelasnya. 

Beberapa jam sebelum aksi itu dimulai, rombongan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melaporkan anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma. Dia tidak terima karena dituduh oleh Yahdi Basma sebagai pendana aksi People Power di Sulteng.

Gubernur Sulteng tiba di Polda Sulteng didampingi oleh empat pengacara dan seorang pemimpin redaksi harian lokal sekitar pukul 9.56 Wita. Laporan tersebut kali kedua dilakukan yang ditujukan oleh anggota DPRD Provinsi Yahdi Basma dari fraksi Partai Nasdem, karena menyebar foto koran hasil editan alias berita hoax.

Halaman Selanjutnya :Longki Djanggola mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng di Palu,...
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.