Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja, yang menyesuaikan struktur kelembagaan dengan kebijakan pasca pengesahan Undang-Undang APBN 2025.
Kepala BWSS III Palu Resmi Berganti, Medya Ramdan Gantikan Dedi Yudha Lesmana
