Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah, Basir Tanase, menyerang balik. Rupanya, aduan H Asep Rony ke Polisi untuk perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli proyek dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.

Raut wajah Basir Tanase tampak lelah saat berbuka puasa ke-13 di kediamanya di Kelurahan Lasoani, Kota Palu. Barang kali ini karena sepekan terakhir, mantan Kepala Bidang Bina Kontruksi itu menjadi topik pemberitaan sejumlah media atas tudingan jual beli proyek.

Suasana ceria usai perjamuan petang itu, Basir Tanase, memilih irit bicara dan bergeser dari kerumunan para jurnalis yang diundang datang untuk konfrensi pers. Inilah puncak dari sikap Basir Tanase bersama kuasa hukumnya, Suprianus Kandolia untuk menyerang balik.

“Semua keterangan melalui pengacara saya saja, ya !” ungkap Basir Tanase, Senin 3 April 2023.

Setelah di rundung pemberitaan sepekan terakhir, diam-diam kuasa hukum Basir Tanase, menyiapkan jurus untuk menyerang balik. Dan salah satu pukulan rahasia mereka itu diungkap dalam konfrensi pers.

Suprianus Kandolia menyampaikan bahwa laporan ke Polres Tasikmalaya yang dilakukan H Asep Rony Noorhidayat, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang tidak prosedural dan cacat hukum.

Basir Tanase
Suprianus Kandolia

“Dari hasil penelusuran saya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tasikmalaya, tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama H. Asep Rony Noorhidayat dengan terlapor Ir H. Basir Tanase. Bahkan dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi, juga tidak mencantumkan nama Ir H. Basir Tanase sebagai terlapor,” jelas Suprianus Kandolia.

Suprianus Kandolia memastikan bahwa laporan H Asep Rony Noorhidayat di Polres Tasikmalaya cacat hukum karena tidak sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian.

“Seharusnya, jika benar dia melaporkan pak Basir Tanase secara resmi, maka pelaporan itu harus tercatat di SPKT karena disana aka nada tim penelitian laporan. Saya menduga laporan ini, hanya semacam gertakan karena kekecewaan saja,” ujar pengacara yang datang langsung dari Jakarta ini.

Menurutnya, Basir Tanase sama sekali tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjanjikan akan memenangkan tender proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, seperti yang dituduhkan H Asep.

Dia membenarkan bahwa H Asep pernah bertamu dengan Basir Tanase saat masih menjabat sebagai Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng. Namun pertemuan itu hanya satu kali itu saja.

“Pak Basir kan orangnya memang apa adanya, kalau ada tamu pastinya disambut sebagaimana mestinya, tapi itu tidak berarti bahwa pak Basir memastikan bahwa tamun itu akan memenangkan proyek. Pak Basir hanya menyampaikan silahkan penuhi semua persyaratan dan ikuti prosedur yang ada,” jelas Suprianus Kandolia.

Menurut Suprianus, pelapor memang benar telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapat proyek di Dinas Bina Marga Sulteng, namun jumlahnya tidak seperti yang ramai diberitakan sebesar Rp200 juta. H Asep hanya mengeluarkan uang sekira Rp100 juta.

“Itupun juga bukan diterima atau untuk diberikan kepada klien kami. Tapi sebagai biaya operasional Ibu Saadiah yang memperkenalkan H Asep dengan Basir Tanase yang saat itu menjabat Plt Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng,” teranganya.

“Jadi uang Rp100 juta yang sudah dikeluarkan H Asep itu, yang terima ibu Saadiah itu,” tambahnya.

Dalam pengakuan Basir Tanase kepada dirinya selaku kuasa hukum, H Asep hanya sekali ketemu.

“Apalagi, klien kami juga tidak pernah memastikan atau menjamin akan memenangkan tender,” katanya lagi.

Menurutnya, siapa pun kadis dan di dinas apa pun tidak akan berani memastikan pemenang lelang, karena yang menentukan adalah pokja atau panitia lelang, bukan Kadis.

“Kemungkinan laporan ini hanya di bawah meja. Karena setelah saya lihat alurnya dengan saksi M Artur tidak tercantum nama Basir Tanase sebagai terlapor,”ujarnya.

Suprianus menyatakan, laporan H Asep terhadap Basir Tanase dengan tuduhan dugaan penipuan Rp200 juta dengan menyebutkan dijanjikan paket proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang itu, sudah terlanjur menjadi perbincangan publik dan sudah mengarah kepada pencemaran nama baik.

Sebagai kuasa hukum Basir Tanase, Suprianus pihaknya akan menempu jalur hukum dan akan melaporkan H Asep Cs atas dugaan pencemaran nama baik.

Meski begitu katanya, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam, untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

“Kemungkinan ini hanya persoalan kekecewaan H Asep, karena saya juga sudah bertemu langsung di kediamannya di Bandung,” jelasnya.

Seperti ramai diberitakan, mantan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Basir Tanase, dipolisikan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Pelapor dalam kasus ini adalah H Asep Rony Noorhidayat warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Basir Tanase dilapor ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Seperti diberitakan sejumlah media H Asep menyebutkan bahwa dirinya mendapat tawaran 2 paket proyek yang nilainya Rp68 dan Rp48 miliar dari salah satu tim Gubernur Sulteng.

Setelah itu, H Asep berangkat dari Kota Tasikmalaya ke Jakarta untuk bertemu dengan orang-orang yang menawarkan proyek tersebut.

“Dan saat di Jakarta, kami bertemulah dengan mereka yakni Ibu Saadiah, pak Amir, dan pak H. Artur. Ibu Saadiah ini mewakili pak Kadis (Basir Tanase) karena katanya pak Kadis tidak bisa hadir lantaran ada urusan di Bandung,” tutur H Asep, yang dikutip dari Nasional.id.

“Dalam pertemuan itu pak Amir memperkenalkan diri ke kami sebagai PPK dan PPTK pada proyek yang ditawarkan ke kami itu. Lalu kami diminta membayar uang deposit 1 paket proyek senilai Rp100 juta, maka kami bayar Rp200 juta karena kami ambil dua paket,” katanya.

Beberapa hari setelah itu, H. Asep diundang ke Palu dalam rangka memenuhi undangan pokja dalam pembuktian kualifikasi sebagai tahapan lelang. Terbanglah H. Asep ke Palu dan bertemu dengan Kepala Dinas Bina Marga yakni Ir. Basir Tanase dan Ibu Saadiah.

“Dan dalam pertemuan itu, pak Kadis bilang sangat mendukung ke kami bahkan mendukung 99,99 persen bisa memenangkan proyek tersebut karena dialah yang penentunya. Tapi endingnya, ternyata bukan kami yang memenangkan proyek itu,” tutur H Asep mengurai kronologi kejadian.

“ironisnya, uang kami tidak dikembalikan. Pak Amir, Ibu Saadiah yang saya hubungi tidak pernah mau mengangkat telpon begitu pun dengan pak Kadis, mereka putuskan komunikasi dengan kami. Nah di sinilah kami menduga bahwa kami ditipu dan ada persekongkolan jahat dalam persoalan ini, maka kami melapor karena telah dirugikan ratusan juta rupiah,” tegasnya.

“Dalam proses lelang, menang kalah itu hal biasa pak, tapi kan di awal mereka yang tawari dan mereka ada janji janji sehingga kami yakin. Dan katanya pak Kadis ini mengaku bisa menentukan siapa pemenang dalam proses lelang maka kami Bismillah maju karena sudah diberi harapan sama Pak Kadis tapi nyata kami dinyatakan kalah,” pungkas H Asep.