Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

SENGKARUT BERTUAN LELANG IRIGASI

JARINGAN FAVORITISME PEMENANG KONTRAK

MEMASUKI Dua setengah dasawarsa untuk posisi kursi kepemimpinan Bupati di Kabupaten Parigi Moutong (Parimout), ada sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum berhasil menjadi bagian dinas yang bersih. Indikasi dugaan persengkongkolan pada sejumlah paket lelang kontruksi merupakan contoh yang mutakhir. Walau hampir pasti, bukan yang terakhir. Sengkarut Lelang Irigasi Parimout, Jaringan Favoritisme Pemenang Kontrak.

Proyek yang dibandrol Rp4.849.533.000, yang dipecah menjadi sepuluh (10) kegiatan pada awal tahun 2017 itu diduga direka sejak awal. Ada indikasi pada proses tender diatur agar dimenangi satu perusahaan favorit. Sudah barang tentu akan mengindikasikan transaksi gelap diluncurkan untuk memuluskan akal-akalan ini. Walhasil, dugaan rasuah pun terbilang. Bagaimana skema dalam permainan ini terjadi, lantas siapa saja oknum yang terindikasi terlibat dalam skema permainan ini ?. Berikut reportase trilogi.co.id.

Pada tanggal 7 April tahun 2017 lalu, pihak Kelompok kerja I (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), Kabupaten Parimout beserta Unit Layanan Pengadaan (ULP), sibuk merumuskan untuk menetukan pemenang sepuluh paket kegiatan kontruksi. Sepuluh Paket kegiatan tersebut sembilan diantaranya meliputi kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten dilumbung pangan itu, sementara satu paket lagi penyusunan DED SPAM IKK.

Ada yang menarik dari sepuluh paket yang dilelang dengan nilai pagu sebesar Rp4.914.885.844, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Parimout, semua nilai kontraknya dari masing – masing perusahaan pemenang lelang, nilainya pun, hampir menyentuh nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Patut diduga jika sebelumnya sudah ada bocoran terlebih dahulu ke masing-masing perusahaan yang akan dipersiapkan menjadi pemenang.

Kecendrungan yang terjadi dalam proses tender yang dihelat DPUPRP dan ULP Kabupaten Parimout,  diduga adalah mengakomodasi kepntingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Hal ini terlihat dari masing-masing dari sepuluh kontrak dari penyedia jasa mendekati nilai HPS.

Tentunya hal ini akan mengndikasikan terjadinya persengkokolan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau dikategorikan menjadi persaingan usaha yang  tidak sehat sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012, tentang indikasi persengkongkolan antara penyedia barang dan jasa dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang mendefinisikan persengkongkolan dalam pasal 1 ayat 8 yakni persengkongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersengkongkol.

Salah seorang kontraktor lokal di Palu mengatakan, jobolnya sistem lelang terbuka di Kabupaten Parimout yang terindikasi telah dikondisikan sebelumnya, kian menguat. Jelas, hal itu akan menuai sorotan tajam. Tentunya untuk itu, aparat penegak hukum harus segera membentuk tim khusus untuk memulai melakukan penelusuran atas sejumlah kejanggalan dalam lelang bebas APBD 2017 di Kabupaten Parimout, bukan hanya menunggu ada yang melaporkan temuan.

Halaman Selanjutnya :"Kita sama-sama fahamlah, dugaan pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi sering...
Komentar
maks. 1000 karakter

    Jadilah yang pertama berkomentar.