Jakarta – Sebuah aplikasi penghasil uang bernama OMC (Omnicom) tengah menjadi sorotan setelah banyak pengguna melaporkan akun mereka ditangguhkan dan dana tidak bisa dicairkan.
Aplikasi ini menjanjikan keuntungan besar dari tugas harian dan investasi, namun belakangan terungkap bahwa OMC diduga menggunakan klaim palsu dan strategi manipulatif untuk menarik pengguna.
Ridha Risma Yunita, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam tugas akademiknya mengulas fenomena OMC dengan pendekatan bluewashing dan lobbying ethics.
Dalam laporannya, ia menyebut OMC menggunakan citra seolah-olah profesional dan bertanggung jawab, padahal menyembunyikan masalah serius seperti izin aplikasi dan kejelasan operasional.
“OMC mengklaim sebagai bagian dari Omnicom Group, perusahaan global di bidang komunikasi asal New York. Namun setelah ditelusuri, klaim ini tidak berdasar dan tidak ada kaitan resmi,” tulis Ridha, melalui pers rilis yang di terima Trilogi Sabtu 12 Juli 2025.
Aplikasi OMC juga diketahui tidak tersedia di Google Play Store.
Saat dibuka, aplikasi menampilkan keterangan bahwa platform dikembangkan menggunakan layanan pihak ketiga Median.co, yang umumnya digunakan untuk membuat aplikasi sederhana dari tautan situs web.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa OMC bukan aplikasi resmi dan memiliki risiko keamanan tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI Sulawesi Tengah sebelumnya telah menyampaikan bahwa OMC ilegal dan tidak memiliki izin sebagai platform keuangan digital.
Meski mengklaim mengantongi NIB, nomor tersebut hanya mencakup aktivitas portal web, bukan transaksi keuangan.
Hingga berita ini diturunkan, situs resmi OMC di omcjob.com sudah tidak dapat diakses.
Ridha berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi publik agar lebih waspada terhadap platform penghasil uang instan yang tidak memiliki landasan hukum jelas.