Anggaran Hilang Rusak Jalan Terbilang
Keuangan negara babak belur di akhir perjalananya. Penyusunan rencana dan pelaksana tidak matang hingga pengawasan kurang awas, dituding jadi salah satu penyebab.
Potensi kerugian negara bisa makin tebal, bila memperhitungkan banyaknya jalan yang rusak. Artinya fungsi pengawasan masih lemah, tindakan preventive tidak jalan !.
Negara dirugikan atas sederet proyek yang menjadi aset, dengan kualitas yang jauh dari harapan. Proyek infrastruktur jalan yang semula digadang-gadang bermanfaat besar bagi masyarakat, justru menuai banyak sorotan.
Sekira sudah menyentuh angka ratusan miliar, anggaran untuk perbaikan kondisi ruas jalan nasional di sepanjang Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol misalnya yang membentang sejauh 134,97 km dalam waktu separuh dekade. Potensi kerugian yang ditanggung negara bisa mencapai miliaran rupiah.
Hasil reportase Trilogi bersama tim akhir pekan lalu, menjajaki sepanjang ruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol yang menjadi kewenanagan PPK 1.1 di Satuan kerja PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah, sepertinya tidak sulit menemukan jalan berkondisi rusak sedang hingga berat sepanjang ruas itu.
Padahal sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 ini, kas negara sudah terkuras banyak dengan nilai yang mencapai ratusan miliar hanya demi menjaga kondisi jalan agar tidak rusak.

Di wilayah Kecamatan Gadung misalnya, ditemukan dengan panjang 4 meter badan jalan mengalami distorsi atau perubahan bentuk pada perkerasan jalan aspal, retak lelah dan deformasi pada semua lapisan perkerasan aspal sehingga mengganggu dan mengancam nyawa pengendara yang melintas.
Pengendara harus extra hati-hati dan antre saat melintasi di jalan itu. Pasalnya, separuh badan jalan sudah tidak beraspal karena rusak, akibat lambat ditangani.
“Ini belum diperbaiki sama sekali ternyata, tahun lalu kondisinya begini juga !” cetus Toni sembari menunjukan titik lokasi kerusakan.

Sementara wilayah lainya tepatnya di Kecamatan Paleleh Barat, juga ditemukan jalan-jalan yang berkondisi berlubang dengan tingkat kerusakan bervariasi. Salah satunya terdapat lubang yang cukup besar mengangga ditengah badan jalan yang berlokasi desa Bodi.
Untuk menandai adanya lubang itu, warga setempat menempatkan tumpukan batu kedalam lubang yang terdapat jaringan pipa sambungan air bersih warga yang menganga dibadan jalan.
Hal ini tentunya, akan berisiko bagi pengendara yang melintas diwilayah itu, apalagi kondisi dijalan itu aspalnya juga terlihat striping atau penglupasan lapisan permukaan yang ditenggarai akibat kurangnya ikatan antara lapisan bawah jalan dan lapisan permukaan.
Untuk menanggapi temuan kerusakan di sepanjang ruas jalan nasional Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol, Endi yang memangku jabatan sebagai PPK 1.1 Satker PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang menjaga kondisi kemantapan ruas jalan tersebut, justru memilih irit komentar.
Bahkan pesan yang dikirim sehari sebelumnya, justru baru terjawab berselang sehari kemudian. “Terima kasih infonya mas, kita tindak lanjuti” jawabnya melalui pesan yang diterima Trilogi, Rabu 8 November 2023.
Diketahui untuk tahun anggaran 2023 ini PPK 1.1 Satker PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah melalui penyedia jasa PT Alliesan, melaksanakan kegiatan preservasi ruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dengan nilai kontrak Rp20,9 miliar untuk menjaga kondisi kemantapan jalan.

PPK 1.1 bersama kontraktornya PT Alliesan melaksanakan sejumlah pekerjaan meliputi penanganan beberapa titik longsoran, drainase, holding, rekontruksi jalan, pemeliharan dan rehabilitasi jembatan serta paket penanganan abrasi pantai yang dilakukan di 2 segmen.
Penanganan sejumlah paket preservasi jalan untuk menjaga kondisi kemantapan jalan nasional khususnya sepanjang ruas Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol, banyak pihak menilai tidak andal merancang serta mengelolah anggaran. Asumsi meleset jauh. Pengucuran anggaran melaju deras, anggaran hilang rusak jalan terbilang.
Memasuki penghujun tahun 2023 ini penanganan paket preservasi ruas jalan nasional di sepanjang Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol mengalami empot-empotan. Preservasi ruas jalan lintas barat Provinsi Sulawesi Tengah itu,rusak ada di mana-mana. Ujung koridor penghubung Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gorontalo itu, masih mengkhawatirkan.

Anggaran program Preservasi diruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol, semakin terkikis dalam 5 tahun terakhir. Program Preservasi untuk pemeliharaan jalan Nasional, Satker PJN Wilayah 1 jalan ditempat.
Sebelas bulan berlalu setelah dikucurkan dana puluhan miliar untuk perbaikan jalan, program preservasi belum bisa memulihkan kondisi jalan rusak menjadi baik. Ibarat membangun rel tanpa kereta. Proyek preservasi itu tidak berjalan maksimal seperti digembar-gemborkan.
Berdasarkan catatan Trilogi, untuk penanganan ruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol, dengan total panjang penanganan sejauh 134,97 km berdasarkan SK jalan nasional No 432/KPTS/M/2022 di Satker PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah untuk medio tahun 2019 sampai dengan 2023 sebagai berikut.
- Tahun anggaran 2023 Preservasi rutin jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dikerjakan oleh PT Alliessan, dengan nilai kontrak Rp20,937.119.000
- Tahun anggaran 2022 Preservasi rutin jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dikerjakan oleh CV Liuntuhaseng Brothers, dengan nilai kontrak Rp10,722.786.000
- Tahun anggaran 2021 Preservasi jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol (MYC) dikerjakan oleh PT Tri Sandi Yudha, dengan nilai kontrak Rp51.236.444.000 panjang penanganan sejauh 17.14 Kilometer
- Tahun anggaran 2021 Preservasi jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dikerjakan oleh PT Vertikal Tiara Manunggal dengan nilai kontrak Rp7,878.613.500
- Tahun anggaran 2020 Preservasi ruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dikerjakan oleh PT Berkat Rahmat Sejati dengan nilai kontrak Rp25.020.962.000
- Tahun anggaran 2019 Preservasi ruas jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dikerjakan oleh PT Way Mincang dengan nilai kontrak Rp36,927.829.000
Celakanya dengan pengucuran anggaran APBN yang melaju deras setiap tahunya tidak sebanding dengan kondisi jalan saat ini, hal ini jelas mencerminkan betapa kusut pengelolaan preservasi penanganan jalan Umu-Paleleh-Lokodoka-Buol dibawah kendali Satker PJN wilayah 1 Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan kondisi infrastruktur jalan yang kurang maksimal sehingga dapat menimbulkan korban jiwa, warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-uandang lalu lintas angkutan jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009, tuntutan itu bisa ditujukan kepihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak.
Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan rambu tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Dalam UU LLAJ juga mencatat bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.