Achmad Thamrin

Jejak mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan, Achmad Thamrin, yang buron sejak Februari 2022 lalu terlacak di kost-kosan.

Sering berpindah lokasi dan ditenggarai mengendap untuk menetap.

Berikut ini jejak Achmad Thamrin, termasuk upayanya dalam membobol kas keuangan daerah senilai Rp29,3 miliar 4 tahun yang lalu, hingga akhirnya ditangkap.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Subdit Tipikor telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus terhadap tersangka Achmad Thamrin pada 3 Februari 2022 lalu.

Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan lamanya, buronan koruptor kelahiran Waepo 09 Desember 1975 itu berhasil di ciduk.

Kabar penangkapan tersangka yang juga mantan pejabat berpangkat IV/b dengan golongan ruang Pembina tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk pegawai 197512091995111001, itu lantas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa media di Sulawesi Tengah.

“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kab. Bangkep” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu 7 Oktober 2023.

Djoko Wienartono memaprkan penangkapan terhadap tersangka buron itu dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 kemarin, bertempat di salah satu rumah Kos di Luwuk.

Upaya penangkapan buron koruptor Achmad Thamrin dilakukan tim Subdit Tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 lalu, setelah sebelumnya diterimanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

“Saat ini tersangka berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.

Achmad Tamrin menghilang saat tim Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengusut kasusnya. Penyidik anti rasuah itu “gagal” menangkap bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan itu setelah dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Achmad Thamrin
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono

Keberadaan Achmad Tamrin, menjadi penting karena dia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembobolan kas daerah senilai Rp29,3 miliar.

Sejak 10 bulan lalu satus Achmad Tamrin resmi sebagai buron. Setelah tiga kali melayangkan surat panggilan dan tak berjawab, pihak Polda Sulteng menyatakan pria kelahiran Waepo 09 Desember 1975 itu sebagai buronan korupsi.

Polisi mengaku kesulitan menghadirkan pejabat berpangkat IV/b dengan golongan ruang Pembina tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk pegawai 197512091995111001 saat tindaklanjut pemeriksaan dirinya dalam kasus ini.

Fakta Kasus Achmad Tamrin

Pada tahun 2015 silam Achmad Tamrin lolos dari jeratan hukum setelah dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan belanja modal peralatan mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Talibau, Maluku Utara.

Pada perkara itu, keuangan Negara dirugikan sebesar Rp547,750.000, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara. Pada awal Desember 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Talibau menetapkan juga sebagai tersangka dengan Nomor : Print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021.

Tenggarai Rencanakan Aksi Pembobolan

Sejak dilantik sebagai Kepala BPKAD sejak 27 September 2017 silam, Achmad Tamrin sudah mendapat wanti-wanti dari rekannya tempat dia bekerja bahwa usulan penerapan tiga sistem untuk (Sistem Pencairan Non Tunai), ditolak oleh tersangka.

Padahal usulan itu penting untuk mengontrol agar tidak adanya penyalahgunaan anggaran dan bisa dipastikan ruang gerak untuk penyimpangan persoalan anggaran itu kemungkinannya sangat sulit untuk terjadi.

Sistem pertama yaitu Sistem Pembayaran Non Tunai yang berfungsi untuk melihat anggaran yang keluar hanya dengan sistem ini karena semua telah tercatat di display.

Sistem Kedua yaitu Content Manajem Sistem (CSM), CSM yang berfungsi sebagai keterkaitan antara dinas BPKAD dengan Pihak BANK secara Line serta bisa konek dengan Televisi (TV) agar kita semua bisa melihat secara langsung pergerakan uang yang keluar.

Sistem yang ketiga yaitu Sistem Informasi Langsung dan Cepat ( SILANSAT ). Sistem ini juga berkerjasama dengan Kepala BPKP dan terkoneksi dengan semua OPD dan Kecamatan.