Salah seorang peserta lelang, meminta aparat penegak hukum serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah, untuk segera melakukan pengawasan secara khusus terhadap proses tender proyek Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Luwuk Tahun anggaran 2022 dengan Pagu Rp5 Milyar milik Dinas PUPR Kabupaten Banggai yang sekarang ini sedang berlangsung.
Pasalnya pada tahapan pembukaan dokumen penawaran yang diikuti sebanyak 10 perusahaan peserta lelang pada tanggal 19-22 April lalu, CV Teguh Mandiri keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp4,944.935.016,25 disusul CV Toiliindo Jaya Kontruksi dan CV Aszura Justin Perkasa.
Baca Juga : Tender Gagal, Buat Siapa ?
Namun pada saat memasuki tahapan evaluasi administrasi kualifiksi, pihak pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai, menganulir semua tahapan itu dengan alasan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran seperti ditayangkan dilaman LPSE Kabupaten Banggai.
“Saya meminta agar aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan proses tender di ULP Banggai, jangan sampai ada unsur rekayasa untuk pemenangan hasil tender nantinya,” ujar sumber Trilogi yang juga salah seorang peserta lelang yang meminta identitasnya tidak di publis, Kamis 16 Juni 2022.
