Tolitoli – Pemerintah mulai mengkaji perubahan status Hutan Lindung Desa Kamalu seluas 1.100 hektar di Tolitoli menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sebagai langkah strategis menyeimbangkan pelestarian lingkungan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Kepala Desa Kamalu, Rusli Laintjong, mengungkapkan bahwa kedatangan Tim Peninjauan Hutan Tolitoli ke wilayahnya bertujuan melakukan verifikasi, evaluasi, dan kajian menyeluruh sebelum memberikan rekomendasi atas perubahan status hutan lindung menjadi APL di Tolitoli.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan ATR/BPN Tolitoli, ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kementerian ATR/BPN.
“Tim ini meninjau batas dan fungsi kawasan, menilai kondisi lingkungan, serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Rusli saat ditemui Jurnalis Trilogi di kantor desa, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, perubahan status kawasan ini diharapkan menjadi solusi bagi keterbatasan lahan untuk kegiatan non-kehutanan seperti pertanian, perkebunan, dan pembangunan infrastruktur desa.
“Kami berharap APL ini bisa dimanfaatkan secara produktif namun tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” tambahnya.
Rusli juga menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.
Pemerintah desa, kata dia, siap berkoordinasi dengan pihak provinsi dan pusat untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kajian ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperjelas tata batas wilayah hutan di Tolitoli sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah.



