Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mencatatkan dua capaian besar sekaligus dalam periode Januari hingga Agustus 2025.
Tak hanya membongkar dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali yang merugikan negara hingga Rp4,275 miliar, Kejati Sulteng juga berhasil menangkap dua buronan kasus korupsi lintas provinsi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 2 September 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R., SH., MH., diungkapkan bahwa temuan kasus korupsi Morowali menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini.
Proyek pembangunan Mess Pemda yang seharusnya menjadi fasilitas penting justru disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Ini bukan hanya angka, tapi wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas dan keuangan negara,” tegas Kajati.
Selain itu, tim intelijen Kejati Sulteng juga berhasil menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi Mulya Bakti bin Toni, buronan dari Kejari Muara Enim, Palembang, serta Mohamad Ali, buronan dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penangkapan ini disebut sebagai bukti keseriusan aparat dalam memburu pelaku tindak pidana hingga tuntas, tanpa mengenal batas wilayah.
Dalam paparannya, Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R., SH., MH. menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti komitmen institusinya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Pidsus mencatat 15 penyelidikan dan 6 penyidikan perkara korupsi dengan total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,875 miliar. Beberapa kasus menonjol antara lain:
- Korupsi Jalan Gio–Tioladenggi, Parigi Moutong: kerugian Rp500 juta.
- Pengadaan Mess Pemda Morowali: kerugian terbesar, mencapai Rp4,275 miliar.
- KKN Proyek Air Limbah Dinas PUPR Banggai: kerugian Rp100 juta.
Kasus Mess Pemda Morowali menjadi sorotan utama karena menyangkut fasilitas pemerintah daerah dengan nilai kerugian paling besar.
Bidang Pidana Umum (Pidum)
Pidum menjalankan kebijakan restorative justice pada 35 perkara. Dari jumlah tersebut, 27 pengajuan disetujui dan 8 ditolak. Rinciannya:
- Seksi OHARDA: 26 pengajuan, 21 disetujui.
- Seksi Narkotika: 2 pengajuan, seluruhnya disetujui.
- Seksi Terorisme & Lintas Negara: 3 pengajuan, 2 disetujui.
- Seksi Kamnegtibum & TPUL: 4 pengajuan, 2 disetujui.
Langkah ini dinilai memperkuat pendekatan hukum humanis dengan tetap menjaga keadilan bagi masyarakat.
Bidang Intelijen
Bidang intelijen berhasil menuntaskan misi penting dengan menangkap dua buronan (DPO) yang lama menghindar dari proses hukum, yakni:
- Andi Mulya Bakti bin Toni, buronan dari Kejari Muara Enim, Palembang.
- Mohamad Ali, buronan dari Cabjari Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga memastikan eksekusi hukum berjalan hingga tuntas.
Kedua capaian tersebut memperlihatkan pola kerja kejaksaan yang tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus, tetapi juga eksekusi terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri dari hukum.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab bersama insan pers, di mana Kajati Sulteng menegaskan kembali bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja kolektif seluruh bidang.
“Kami berkomitmen terus bekerja profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjaga sinergi dengan media untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.