Hoaks Sembako BerAmal mencuat di media sosial menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Tuduhan yang menyebut pasangan calon nomor urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri, membagikan uang, sembako, dan mengumpulkan KTP untuk memengaruhi suara dianggap fitnah yang merugikan.
Tim Hukum dan Advokasi BerAmal bergerak cepat untuk melakukan investigasi.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan informasi yang beredar itu tidak benar.
“Kabar itu adalah fitnah keji yang sangat merugikan pasangan BerAmal,” ujar Salmin dalam konferensi pers di Palu, Senin (18/11/2024).
Ia menyatakan bahwa tim sedang mengumpulkan bukti lapangan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Salmin mengungkapkan bahwa unggahan salah satu pengguna media sosial berinisial BUH menjadi salah satu bukti awal penyelidikan.
