Tender proyek Rehabilitasi Jalan Akses Danau Lindu jauh dari kata mulus. Kini bau amis seputar proses tendernya mulai meruyak.

Banyak pihak menuding, ditenggarai terjadi persengkongkolan dalam penetapan pemenang di proyek senilai Rp89,87 miliar ini. “Restu Janggal Perusahaan Pemenang”.

Sepenggal lembaran dokumen menunjukan bahwa ada kejanggalan dibalik pemenang tender proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil investigasi Trilogi, Jauh sebelum itu di tender PT Sarana Multi Usaha yang beralamat di jalan Anjasmoro, Kota Blitar, Jawa Timur di duga kuat sudah disiapkan menjadi pemenang jauh sebelumnya. Bukan tidak mungkin pada proses ini ada yang bermain !.

Peneliti Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Salam, mengingatkan agar pihak Pengguna anggaran PPK 1,6 Satker PJN wilayah I untuk melakukan evaluasi isi dokumen perusahaan pemenang PT Sarana Muti Usaha yang diduga berselimuti banyak kejanggalan.

Peneliti KRAK Sulteng menenggarai bahwa ada indikasi kuat, terjadi kecurangan yang bentuknya mengarah pada perusahaan tertentu. Sejumlah persyaratan pada perusahaan pemenang dalam tender Rehabilitasi Jalan Akses Danau Lindu tersebut, dinilai janggal.

“PPK harus cek kembali itu isi dokumenya sebelum dia berkontrak. Jika ditemukan bagian dokumen yang diragukan keabsahan kebenaranya, maka PPK bisa menganulir. Jika hal itu dipaksakan, kita akan laporkan kejanggalan ini ke KPK” tegasnya.

Abdul Salam mengungkap penetapan pemenang tender pada proyek dengan nilai pagu Rp89,874.295.000, telah memicu kontriversi. Sorotan makin tajam karena proses tender tersebut dikhawatirkan telah mengakomodir pihak korporasi tertentu.

“Ini sudah pasti sejak awal proyek ini diduga dikawal. Sedangkan pemenang sudah ditentukan sejak awal sehingga tidak ada kompetisi antar penyedia, apalagi pemenang, dokumenya janggal. Ini sudah pasti melanggar prinsip persaingan usaha tidak sehat.” Ungkapnya.

Indikasi praktek lancung pada tender proyek ini ditenggarai ada oknum yang mengendalikan. Dalil bahwa kekuasaan yang besar cenderung diselwengkan akan terlihat dalam waktu tertentu.

Jika hal itu terjadi, maka sudah barang tentu praktek ini jelas akan merusak kepercayaan publik dan memperburuk wajah birokrasi.

“Saya curigai, ada yang kendalikan perusahaan ini sampai jadi pemenang. Ini bisa diusut dan jadi pintu masuk, jadi kalau sudah dikorek satu, pasti akan terbongkar semua” bebernya.

Tahun anggaran 2022 ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau BPJN Sulteng bersama Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Kontruksi atau BP2JK wilayah Sulteng menggelar hajatan tender proyek Rekontruksi jalan akses danau lindu yang dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency atau JICA untuk kegiatan Rekontruksi Infrastruktur di Sulawesi Tengah melalui Infratructure Recontruction Sector Loan atau IRSL.

Sumber pendanaan proyek berasal dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA dengan nilai proyek mencapai Rp89,874.295.000, yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah.

Awalnya, proses lelang yang tayang di LPSE pada 24 Mei 2022 lalu, itu sudah terlaksana dan berjalan dengan semestinya. Semua tahapan dalam proses lelang pekerjaan tersebut pun sudah menghasilkan pemenang yang ditetapkan oleh pokja 50 pada BP2JK Sulteng.

Diantaranya PT Sarana Multi Usaha keluar sebagai Pemenang berbintang dengan nilai penawaran sebesar Rp79,589.534.000, di susul pemenang cadangan PT Marinda Utamakarya Subur dengan nilai penawaran Rp83,580.777.000.

Keduanya merupakan hasil pengumuman yang di tetapkan oleh pihak Pokja 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah sesuai yang di tayangkan lelang secara elektronik

Polemik tender proyek infrastruktur jalan di BPJN Sulawesi Tengah, semakin membuka mata publik, jika mengutak-atik proyek masih saja terjadi. Tidak tangung-tanggung nilai pagu pada proyek ini mencapai Rp89,87 Miliar.

Semua pihak diduga berkongsi memanipulasi penetapan pemenang tender. Meski dinilai janggal, namun anehnya tidak ada yang menyemprit saat proses tender diawal.

Pertanyaanya kemudian, bagaimana mungkin perusahaan yang diduga melampirkan dokumen salah ditetapkan jadi pemenang tender, meskipun dalam dokumen dilampirkan itu diduga kuat terjadi kesalahan yang tidak sesuai yang di syaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja atau KAK.

Benarkah proses tender itu terindikasi sarat kesepakatan dibawah meja?, Kita tunggu kabar selanjutnya.