Tolitoli – Pemerintah Kabupaten Tolitoli menegaskan pentingnya penyusunan LKPPD Desa sebagai kewajiban tahunan kepala desa.

LKPPD atau Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dinilai menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja pemerintahan desa sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Samsu M Saleh
Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli, Samsu M Saleh

Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli,Samsu M Saleh, mengatakan LKPPD adalah raport tahunan desa yang wajib disampaikan oleh setiap kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.

Baca Juga : RSUD Mokopido Tolitoli Perkuat Pelayanan Prima Lewat Komitmen Antikorupsi

Laporan tersebut memuat pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.

“LKPPD Desa menjadi dasar evaluasi sekaligus bahan pengambilan kebijakan untuk tahun berikutnya. Ini juga memastikan seluruh pengelolaan keuangan dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kepala DPMD Tolitoli Samsu M Saleh kepada Trilogi, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh kepala desa di wilayahnya wajib menyampaikan LKPPD Kabupaten Tolitoli sesuai ketentuan.

Saat ini terdapat 103 desa yang harus melaksanakan kewajiban tersebut sebagai laporan akhir tahun anggaran.

Baca Juga : Bupati & Kajari Tolitoli Teken Perjanjian Pidana Sosial | Siap Terapkan Hukuman Lebih Humanis !

Dasar hukum penyusunan LKPPD Desa Tolitoli diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016.

Regulasi tersebut mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun.

Lebih lanjut, Samsu menjelaskan terdapat tiga fungsi utama LKPPD.

Pertama, sebagai alat evaluasi untuk mengukur capaian, keberhasilan, serta kekurangan pemerintah desa.

Baca Juga : Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di TPA Khairunnisa Tolitoli Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kedua, sebagai bahan masukan bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun program pembangunan tahun berikutnya.

Ketiga, sebagai sarana transparansi kepada masyarakat melalui BPD terkait pengelolaan desa.

“LKPPD bukan sekadar laporan administrasi, tapi instrumen penting untuk membangun pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.