Dua Balai milik Kementrian PUPR Digoyang. Proses tender proyek jalan untuk penanganan bencana di Sulawesi Tengah ditenggarai ada intervensi penyelenggara proyek untuk pemenang tender. Adakah, benang korupsi atau korban konspirasi ?. “Kemelut Tender Akhir Tahun”.

Tender proyek untuk Rekontruksi jalan akses Danau Lindu dituding banyak kecemplung masalah. Jejak masalah itu mencuat diakhir tender penetapan pemenang yang mengakibatkan dua balai sekaligus yaitu BP2JK wilayah Sulawesi Tengah dan BPJN Sulawesi Tengah mengalami Gonjang-ganjing.

Indikasi permainan di balik tender yang dibandrol Rp89,87 miliar ini, juga di Sebut-sebut ditenggerai melibatkan orang dalam untuk meloloskan perusahaan tertentu.

Bak gayung bersambut, dua lembaga pemerhati korupsi di Sulawesi Tengah, Koalisi Rakyat Anti Korupsi atau KRAK dan Relawan Pasigala akan melaporkan kejanggalan permainan tender proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Ini diduga ada konspirasi !. Kalau ada persengkongkolan, ada niat jahatnya, jelas ini ada unsur tindak pidana korupsi” tegas Kordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki yang dilansir dari rilis yang diterima Trilogi Minggu malam 27 November 2022.

Menurut Harsono, korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor kontruksi dilingkup Pemerintahaan hampir 80 persen ditangani oleh KPK. Mufakat gelap tender proyek Pemerintah, merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi.

Hal itu, kata dia, hanya berlaku pada penyeleggara proyek maupun rekanan dengan tujuan yang sama untuk menggasir anggaran negara. Sudah pasti hal ini akan melibatkan para oknum yang memiliki kewenangan meski peranya tidak terlihat.

“Pada akhirnya persengkongkolan itu kan mengatur, siapa yang menang, siapa yang akan mengerjakan proyek itu. Ini yang perlu dibongkar” kata Harsono.

Sementara itu Relawan Pasigala, Moh Raslin menuding pihak pokja 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bersama Pengguna anggaran PPK 1,6 Satker PJN wilayah I BPJN Sulawesi Tengah, menciptakan sejumlah akal-akalan untuk mengangkangi aturan saat tender itu dilakukan.

Menurutnya kendati dibungkus dengan program pemulihan infrastruktur pasca bencana, akal-akalan para oknum penyelenggara negara tersebut akhirnya bau amisnya meruyak. Tender proyek yang dibiayai dari pinjaman Japan International Cooperation Agency atau JICA itu hanyalah ajang untuk bagi-bagi proyek.

“Para pihak ini dapat terjerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang RI Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian pada negara” ungkap Raslin.

Raslin menduga ada indikasi kuat intervensi yang melibatkan bukan orang sembarangan pada proses tender proyak Rekontruksi jalan akses danau lindu itu. Minimal, kata dia, ada orang yang berpengaruh serta memiliki kewenangan tertentu, meski peranya tidak secara langsung.

“Kami sudah kordinasi dan sepakat akan melakukan aksi demo di dua Balai itu, lalu kemudian akan mempersiapkan laporan kejanggalan-kejangalan saat proses tender sampai penetapan pemenang yang diduga banyak sarat kejanggalan ke KPK” tegasnya.

Kisruh tender Rekontruksi jalan akses Danau Lindu yang di ikuti sebanyak 106 peserta lelang itu telah dimenangkan oleh PT Sarana Multi Usaha. Penetapan pemenang tender yang diduga syarat kejanggalan tersebut, masih menjadi buah bibir.

Banyak pihak yang menuding proses tender proyek milik PPK 1,6 Satker PJN wilayah I, sengaja dipaksakan untuk mengakomodir pihak tertentu.

Belakangan bukti dokumen milik perusahaan pemenang yang dilampirkan dalam tender itu, diduga tidak sesuai dalam syarat lelang.

Salah satu bukti itu adalah lampiran daftar personil dukungan tenaga ahli milik perusahaan pemenang, tidak sesuai dengan syarat lelang yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja atau KAK.

Lalu kemudian sejumlah tandatangan pemberi keterangan kepada sejumlah tenaga ahli yang dilampirkan dalam dokumen lelang, dicurigai keabsahan kebenaranya.

Hal ini mengindikasikan, bahwa pada proses tender diawal sampai penetapan pemenang ditenggarai dengan sarat manipulatif. Jelas hal ini bertentangan dengan pedoman pengadaan barang, pekerjaan kontruksi yang dibiayai dengan pinjaman IBRD serta kredit dan Hibah IDA oleh Negara peminjam atau World Bank.

Hingga saat ini berdasarkan informasi dari laman LPSE paket dengan kode tender nomor 80232061, dijadwalkan telah masuk dalam tahap penandatangan kontrak antara perusahaan pemenang tender dan pihak pengguna anggaran PPK 1,6 di Satker PJN wilayah I.

Kita Tunggu kabar selanjutnya.