Cemas Harap Nasabah Pembiayaan
Tak semua perusahaan pembiayaan menjamin masa depan nasabahnya. PT Bussan Auto Finance atau BAF Plintat-plintut. Nasabah cabang Palu kecewa. Jaminan tanda bukti kendaraan tak bisa di ambil.
Banyak nasabah mengaku kecewa akibat etika pelayanan kurang baik dari manajemen BAF. Seorang jurnalis di Palu ikut jadi korbanya.
Cerita tentang nasabah yang menjadi korban Plintat-plintut itu, dialami oleh Rahmat Dhani 42 Tahun. Sejak menjadi nasabah pembiayaan BAF, kini harap-harap cemas. Soalnya, perusahaan pembiayaan yang semula dia percayai ternayata malah mudarat.
Warga jalan Swadaya tersebut keluhkan terkait Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB miliknya belum diberikan, meski angsuran kreditnya telah lunas.
Dia pun berencana akan melakukan langka hukum dengan berkordinasi terlebih dahulu kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK dan Yayasan Lembaga Konsumen atau YLK.
“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk denda,” katanya melalui pers rilis yang diterima Trilogi Rabu 15 Februari 2023.
Menurutnya, awalnya telah melunasi kendaraan roda dua sejak 26 Desember 2022 lalu. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.
Dhani menguraikan, Januari 2023 lalu, dia kemudian mendatangi kantor pembiayaan BAF untuk mengambil BPKB sepeda motor miliknya. Bahkan dirinya diminta untuk kembali membayar upah untuk jasa penitipan.
“Sesampainya di BAF oleh staf Costumer Servis (CS) nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat harap menunggu dan akan akan dihubungi,”urainya.
Ia menyebutkan,berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF.
Maka diapun kembali mendatangi BAP untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai dimintakan pihak BAF.
Lalu Pada Sabtu 11 Februari, dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKBnya apa sudah bisa diambil atau belum.
Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan dengan alasan sama, dalam proses diinput. Bahkan, dari staf CS sempat mengakui kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input.
“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat dimintakan lagi biaya penitipan sebesar Rp 40 ribu,” ujar Dhani.
Merasa di plintat-plintut, dia pun mengambil langka hukum dan telah berkoordinasi dengan BPSK dan YLK dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pembiayaan BAF cabang Palu atas keterlambat memberikan BPKB.
“Jangan cuma mereka kenakan denda kalau kita terlambat bayar angsuran,” pungkasnya.
Terpisah Pimpinan BAF Palu Syawal membenarkan bahwa yang bersangkutan (Dhani) pernah datang ke kantor dan telah diberi penjelasan.
“Ia pak kapan hari juga konsumennya datang ke kantor,kami sudah jelaskan juga,”ucap Syawal.
Ia mengatakan, ada miskomunikasi pengakuan administrasinya, ada masih terkendala.
“Dan sedang kami ajukan ke kantor pusat,”katanya.
Ia juga menjelaskan, dirinya mau menghubungi konsumen (Rahmat Dhani), cuma nomorku diambil.
“Bagaimana cara mau dihubungi, nomornya dia (Dhani) tidak ada sama saya, itu harikan saya suruh miscall,’sebutnya.
“Kalau konsumennya merasa dirugikan mau melapor silahkan,tapi kita sudah sementara ajukan dan proses, disuruh menunggu paling lama sepekan,”bebernya.
Ia menambahkan,meskipun sudah lunas tidak semata-mata mau tahan BPKBnya , sebab masih ada administrasinya tersangkut dendanya, ada potongan.
“Kita ajukan potongan dendanya,” pungkasnya.