PARIGI MOUTONG — Penetapan Neo Energi Parimo Industrial Estate (NEPIE) sebagai Proyek Strategis Nasional Parigi Moutong menuai sorotan.
Sejumlah pihak menilai proyek yang diklaim mengusung konsep industri hijau tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Rabu (4/2/2026) menyebut kawasan industri itu akan dikembangkan dengan konsep green industry, memanfaatkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta mendukung hilirisasi baterai kendaraan listrik.
Namun, Dedi Askary, SH, praktisi Business and Human Rights Consulting yang juga Dewan Pendiri sekaligus Direktur pertama LPS-HAM Sulawesi Tengah, serta mantan Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah periode 2006–Juli 2025, mengingatkan agar klaim industri hijau tidak berhenti pada label.
“Konsep industri hijau harus dibuktikan secara menyeluruh. Kerusakan lingkungan bukan hanya soal emisi batu bara, tetapi juga dampak ekologis dari pengolahan nikel, termasuk nikel low grade dari Morowali,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, pembangunan kawasan industri seluas 1.000 hektare di Desa Towera, Parigi Moutong, berpotensi mengubah bentang alam dan struktur ekonomi lokal secara permanen.
Ia juga menyoroti rencana pemanfaatan PLTA Banggaiba di Kabupaten Sigi yang dinilai perlu dikaji dampaknya terhadap akses air warga dan ekosistem sungai.
Dedi mengingatkan, dalam sejumlah kasus investasi nikel di Sulawesi Tengah, pertumbuhan industri tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ia mencontohkan pengalaman di Morowali, di mana ledakan industri smelter nikel memicu perubahan sosial signifikan.
“Tanpa proteksi dan pelatihan memadai, tenaga kerja lokal berisiko hanya mengisi posisi non-strategis. Sementara masyarakat kehilangan aset produktif seperti lahan pertanian dan perikanan,” ujarnya.
Sorotan juga mengemuka terkait proses pembebasan lahan. Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, sebelumnya menyatakan pembangunan kawasan industri baru dapat dimulai jika kebutuhan lahan mencapai 1.000 hektare, sementara saat ini baru sekitar 300 hektare yang tersedia.
Dedi menilai status Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap mempercepat proses perizinan dan pengadaan lahan.
Ia mengingatkan agar mekanisme ganti rugi tetap menjunjung prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (free, prior and informed consent), guna mencegah konflik lahan di Parigi Moutong.
Selain itu, ia menyoroti perubahan nama perusahaan dari PT ATHI menjadi PT Anugerah Tambang Smelter (ATS) yang dinilai perlu transparansi lebih lanjut kepada publik.
Menurutnya, kepastian identitas dan rekam jejak entitas pengelola penting sebelum masyarakat menyerahkan lahannya.
Pemerintah daerah menyebut proyek ini akan mendukung hilirisasi industri baterai kendaraan listrik dan mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah.
Kawasan tersebut juga dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan sepanjang 20 kilometer untuk menunjang konektivitas industri.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa pembangunan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan hilangnya kedaulatan atas tanah dan air. Jika tidak hati-hati, label industri hijau justru berpotensi menjadi greenwashing,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak pengembang NEPIE terkait kekhawatiran tersebut.



