TOLITOLI – Pemusnahan barang bukti Tolitoli dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli terhadap barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tolitoli dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara tiga perkara lainnya adalah perkara pidana umum,” kata Ibnu Firman.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tolitoli musnahkan barang bukti berupa narkotika dengan total berat 178,73 gram, satu unit senjata angin, sebilah parang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan narkoba di Tolitoli dilakukan dengan cara diblender, sementara senjata angin dan parang dimusnahkan menggunakan mesin pemotong. Barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bupati Tolitoli H. Amran Hi Yahya yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tolitoli, atas komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Amran, peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli sudah cukup meresahkan masyarakat sehingga diperlukan langkah tegas dan berkelanjutan dari seluruh aparat penegak hukum dengan dukungan pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh seluruh upaya hukum yang dilakukan aparat untuk memberantas narkoba di Tolitoli,” ujarnya.
Selain Bupati Tolitoli, kegiatan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap ini juga dihadiri perwakilan Kapolres Tolitoli, perwakilan Dandim, Danlanal, Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, serta sejumlah undangan lainnya.
Kejaksaan Negeri Tolitoli menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di daerah.



