TOLITOLI – Pemusnahan barang bukti Tolitoli dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli terhadap barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Tolitoli dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara tiga perkara lainnya adalah perkara pidana umum,” kata Ibnu Firman.
