Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
PALU – Jurnalis Hendly Mangkali kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tujuh jam itu menyoroti legalitas Hendly sebagai jurnalis, seiring dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh istri Bupati Morowali Utara.
Hendly hadir di Mapolda Sulteng sekitar pukul 09.58 Wita, didampingi istrinya.
Ia mengatakan pemeriksaan kali ini berfokus pada konten berita yang ia unggah di portal Beritamorut.id dan Inisulteng.id, serta distribusinya ke media sosial melalui akun Facebook yang sebelumnya bernama Kaka Gondrong, kini berganti nama menjadi akun pribadinya.
“Ada 47 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sebagian besar menggali isi berita yang saya tulis, lalu saya unggah ke media sosial,” ujar Hendly melalui siaran pers yang diterima Trilogi.
Ia menambahkan bahwa dirinya memilih untuk hadir tanpa kuasa hukum karena ini merupakan panggilan pertama.
Penyidik, kata Hendly, juga menelusuri legalitas profesinya sebagai jurnalis. Ia diminta menjelaskan statusnya sebagai Pemimpin Redaksi dan diminta menunjukkan sertifikat uji kompetensi wartawan muda.
Selain itu, penyidik mengacu pada surat dari Dewan Pers sebagai dasar klarifikasi dalam penyelidikan.
Kasus ini berawal dari unggahan Hendly yang kemudian dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE.
Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun status tersebut dibatalkan oleh pengadilan melalui praperadilan yang dimenangkannya.
Kini, fokus penyidikan beralih pada aspek formal dan administratif peran Hendly sebagai jurnalis.
Dalam pernyataannya, Hendly menyatakan tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Namun, ia menyayangkan bahwa polemik hukum ini memicu perpecahan di kalangan jurnalis.
“Saya mohon maaf jika kasus ini membuat rekan-rekan jurnalis terbelah. Saya dan keluarga berkomitmen menghadapi proses ini dengan kepala tegak. Setelah semua selesai, apapun hasilnya, saya akan jeda dari dunia jurnalistik,” ujar Hendly menutup keterangannya.
Kasus ITE jurnalis yang menjerat Hendly Mangkali kembali membuka diskusi soal batas antara kerja jurnalistik dan ruang digital.
Di tengah sorotan terhadap kemerdekaan pers, pertanyaan soal Hendly Mangkali ditanya legalitas menjadi pangkal persoalan yang tak sederhana.