Rukun Wudhu yang Wajib Diperhatikan Sebagai Syarat Sah Sholat

Rukun wudhu sebagai persyaratan sah dilakukannya ibadah sholat untuk umat Islam. Wudhu dipandang sah jika penuhi semua rukun wudhu.

Diambil dari buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafiiy cerita Sutomo Abu Nashr, Lc. secara bahasa wudhu datang dari kata al-wadha’ah. Kata ini bermakna ad-Nadhzafah yang maknanya kebersihan.

Selanjutnya dia menerangkan, menurut Imam Asy-Syirbini seperti ditulis dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’aani Alfadzi al-Minhaj, secara istilah syar’i wudhu ialah aktivitas khusus yang dengan diawali niat atau aktivitas memakai air pada anggota tubuh khusus yang dengan diawali niat.Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Wudhu merupakan syarat sah sholat. Hal ini dijelaskan dalam H.R. Muslim yang berbunyi, “Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu”.

Dijelaskan pula dalam H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah, Dari Abi Hurairah radhiyallahuanu bahwa Nabi SAW bersabda “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu

Rukun Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Dalam Madzhab Syafi’i mengatakan ada 6 rukun wudhu diantaranya seperti berikut,

1. Niat

Menurut Madzhab Syafi’i hukum niat ada dua, harus dan sunnah. Niat yang hukumnya harus dilafadzkan bersamaan saat membersihkan muka. Dalam pada itu, niat yang hukumnya sunnah ialah yang dilafadzkan saat sebelum wudhu diawali. Adapun niat wudhunya sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya:

Saya berniat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu (wajib) karena Allah ta’ala.

2. Membasuh muka

Sisi muka yang dibilas mencakup tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua rahang bawah. Sementara untuk lebarnya di antara kedua telinga. Bisa dipahami jika yang diartikan muka di sini keseluruhannya, terhitung alis, bulu-bulu mata, jambang dan semuanya yang berada di sekitaran muka.

3. Membersihkan kedua tangan dan kedua siku

Seterusnya membersihkan kedua tangan dan siku. Membasuh dilakukan dengan berurut dari sisi kanan diteruskan sisi kiri.

4. Mengusap sebagian kepala

Beberapa kepala yang ditujukan ialah sisi depan rambut sampai atas. Untuk wanita cukup menyeka sisi kepala saja tidaklah sampai ujung rambut.

5. Membasuh kedua kaki dan kedua mata kaki

Sisi kaki yang dibilas dimulai dari telapak kaki sampai mata kaki. Dalam pada itu pada bagian betis sampai lutut tidak wajib hukumnya.

6. Tertib

Tertib ialah lakukan rukun wudhu secara berurutan.

Rukun wudhu mungkin berlainan menurut beberapa pendapat lain. Akan tetapi, keseluruhannya ada 6 rukun wudhu. Umumnya perbedaan berada pada hukum membersihkan bagian anggota tubuh.