Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan penjual ikan yang berada di luar kawasan pasar Sentral Karisa, Kabupaten Jeneponto, Selasa lalu. Penertiban itu sempat ricuh akibat pedagang ikan menolak lapaknya diangkut paksa pihak Pol PP. Penertiban sebagian pedagan pasar melibatkan Dinas perdagangan dan perindustrian, Dinas PMTSP dan petugas Sat Pol PP.

“Kami juga ingin ikuti aturan pemerintah tapi tempat di dalam tidak layak untuk ditempati menjual karena jorok. Sehingga pembeli tidak ada yang mau datang ke tempatku saya membeli ikan, makanya saya keluar menjual pak,” kata salah seorang pedagang ikan, Rohani.

