Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Gratis yang disediakan Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Sulteng menjadi bentuk nyata perlindungan bagi pekerja bangunan di Sulawesi Tengah.

Baru-baru ini, keluarga almarhum Rasmasdi, seorang pekerja bangunan, menerima santunan kematian senilai Rp 42 juta dari program ini.

Penyerahan santunan dilakukan di Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu, 13 November 2024. Ketua DPN Sulteng, Andri Gultom, secara langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada Hasnaeni, istri mendiang Rasmasdi, yang meninggal dunia dua minggu lalu setelah pulang bekerja.

“Mewakili Bapak Ahmad Ali, pembina DPN Sulteng, kami turut berbelasungkawa. Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujar Andri Gultom saat acara konsolidasi pengurus DPN di wilayah tersebut.

Program Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Gratis dirancang khusus untuk melindungi pekerja bangunan, baik tukang maupun buruh, dari risiko kerja.

Dalam program ini, anggota mendapatkan jaminan berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta, santunan cacat permanen Rp 72 juta, beasiswa anak hingga Rp 173 juta, serta pengobatan tanpa batas di kelas 1.

Andri menambahkan, klaim untuk anggota DPN lainnya yang juga meninggal di Desa Mpanau, Sigi, sedang diproses dan diharapkan bisa segera diberikan kepada ahli waris.

“Bapak Ahmad Ali berpesan agar tidak ada lagi pekerja bangunan yang harus menjual alat kerja atau kendaraan karena risiko kerja. DPN berkomitmen melindungi seluruh anggota dengan menyediakan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis,” katanya.

Hasnaeni, penerima manfaat santunan, mengaku terkejut saat mengetahui ada bantuan ini. Ia menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada DPN Sulteng atas dukungan yang diberikan.

“Saya tidak menyangka ada santunan kematian untuk almarhum suami saya. Ini sangat membantu kami yang ditinggalkan. Insya Allah, uang ini akan digunakan untuk tahlilan dan modal usaha,” ujarnya.

Langkah DPN Sulteng menyediakan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan Gratis mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi pekerja bangunan, tetapi juga menciptakan rasa aman dalam menjalani profesi yang sarat risiko.

Dengan program yang mencakup berbagai manfaat, DPN Sulteng berharap semakin banyak pekerja bangunan yang terlindungi.

Keberlanjutan program ini diyakini dapat mencegah dampak sosial dan ekonomi yang berat bagi keluarga pekerja yang menghadapi risiko kerja.

Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga organisasi seperti DPN yang peduli terhadap kesejahteraan anggotanya.