Setelah menghilang selama Lima bulan, akhirnya mantan kades ini yang menilep Dana Desa (DD) sebanyak Rp320 Juta, berhasil ditangkap. Pengakuan tersangka, bahwa uang hasil korupsi itu telah digunakan untuk membayar hutang.

Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan terkait adanya proyek pembangunan Desa yang dikerjakan oleh tersangka Rohmawati sendiri, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala desa.

Dalam hasil penyelidikan pada perkara ini, Polisi menemukan bukti bahwa pengelolaan DD tahap III Tahun Anggaaran (TA) 2019 senilai Rp304 Juta, yang diperuntukan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tidak rampung dikerjakan.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Rohmawati oleh penyidik berawal dari laporan sejumlah masyarakat terkait dengan kegiatan fisik di desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang.

“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri,” katanya seperti dilansir dari Jabar.Inews.id.

Mochamad Rifai mengemukakan, tersangka mengakui perbuatanya dengan menggunakan dana desa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri.

“Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib,” ujar AKBP M Rifai.

Tersangka Rohmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di jabar.inews.id dengan judul ” Gelapkan Dana Desa Rp304 Juta, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi “,