Gunakan Identitas Palsu dan berpindah-pindah tempat selama Pelarian, Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Pengadaan Kapal di Morowali, senilai Rp4,5 Miliar, berhasil ditangkap diperumahan elit, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tersangka DPO, H. Khoironi F. Cadda sendiri merupakan terpidana dalam perkara PK penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali TA 2007 silam yang diperuntukkan sebagai dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian Negara mencapai Rp4.5 miliar.
Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!
Tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil tersangka DPO yang telah lama dicari.
“KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana H. Khoironi F. Cadda,” ungkap PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, seperti dilansir dari rri.co.id, pada Kamis 27 Mei 2021.
Baca Juga : KORUPSI JUMBO DIMULUT MACAN
Menurut Ali, terpidana yang masuk DPO ini kerap berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Bahkan hingga menggunakan identitas berbeda.
Sampai akhirnya tim menangkapnya di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah untuk menjalani hukuman.
“Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berhasil menangkap terpidana H. Khoironi F. Cadda yang selanjutnya dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya,” jelas Ali.
Baca Juga : KEMANA SUAP MENGALIR
Sebelumnya, pengadilan telah memutus H. Khoironi F. Cadda bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.