Peristiwa kali ini cukup menyayat hati bagi kita semua. Bagaimana tidak, seorang anak yatim piatu yang masih berusia 11 tahun mendapat kekerasan yang dilakukan oleh kerabat terdekat korban. Saat ditemukan badanya penuh luka lebam dan tangan kaki diikat.

Penemuan kekerasan terhadap anak dibawah umur itu terjadi, berawal dari suara minta tolong bocah yang diketahui berinisial RK, didalam sebuah warung sembako yang terkunci dari luar milik tersangka SR yang tak lain tante korban sendiri.

Seorang pedagang sayur bernama Sarifuddin 33 thn yang pertama kali mendapat korban disekap, setelah mendengar teriakan minta tolong. Saat ditemukan, saksi Sarifudin melihat kondisi bocah dalam keadaan tidak berdaya.

Tangan dan kaki bocah itu dirantai dan mulut dililit lakban. Saksi Syarifuddin merasa terkejut mendapati korban. Ia pun langsung memanggil pedagang disekitar itu untuk mengevakuasi bocah dengan cara membuka paksa gembok rantai.

“Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok,” Kata Sarifuddin berdasarkan keterangannya di kantor Polisi.

Setelah ditolong oleh sejumlah pedagang sekitar, korban yang diketahui anak yatim piatu itu langsung dibawa kerumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan dan visum. Sementara pedagang lainnya langsung melaporkan peristiwa itu kepada Manager Operasional PD Pasar setempat dan pihak Kepolisian.

Peristiwa yang tak lazim itu terjadi di pasar Baruga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan November 2020 lalu. Saat ini perkaranya telah ditangani pihak Kepolisian Sektor Baruga.

Hasil penyidikan atas perkara ini terungkap, bahwa bocah tersebut telah tinggal bersama SR yang diketahui ibu asuh korban selama 4 tahun dan kekerasan itu dilakukan oleh tersangka SR sendiri. Tersangka mengaku kalap dengan menganiaya dan menyekap korban dengan alasan kesal terhadap korban karena bandel.

“Setelah kami introgasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga sibibu asuh ini bermaksud memberi efek jera” kata Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra, seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, perbuatan yang dilakukan itu tidak bisa dibenarkan apalagi korban masih anak-anak. Akibat perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Saat ini tersangka SR berserta Barang Bukti (BB) lakban dan rantai telah diamankan di Mapolsek Baruga untuk di proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com